Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Jokowi soal Pelambatan dan Blokir Internet Papua, Tim Advokasi Siapkan 20 Bukti

Kompas.com - 05/02/2020, 15:08 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers akan menyiapkan 20 bukti surat untuk melawan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam agenda bukti surat pada sidang gugatan terkait pemutusan internet di Papua dan Papua Barat.

"Bukti surat sedang kami siapkan, sekitar lebih dari 20 bukti yang kita siapkan dari dampak terhadap pemutusan hingga dari soal administrasi para penggugat," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin di PTUN Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Adapun tim advokasi pembela kebebasan pers menggugat Kemenkominfo sebagai Tergugat I dan Jokowi sebagai Tergugat II.

Kedua tergugat mangkir pada panggilan pertama pada 22 Januari 2020.

Baca juga: Mangkir sebagai Tergugat di Sidang Blokir Internet, Jokowi Dinilai Tidak Serius

Kemudian, pada sidang 29 Januari 2020, pemerintah bersikukuh bahwa pelambatan dan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat pada medio Agustus hingga September 2019 lalu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pemerintah dalam sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta, sebagaimana dibacakan oleh ketua majelis hakim persidangan, Nelvy Christin.

Agenda pembuktian surat sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada persidangan pekan depan, Rabu (12/2/2020) atau setelah duplik dari Tergugat I dan Tergugat II.

Ade Wahyudin mengatakan, bukti yang akan disiapkan berupa dokumen.

"Ya dokumen karena ini kan masih dalam bukti-bukti surat," kata dia.

Baca juga: Tim Advokasi Tegaskan Kedudukan Hukum soal Gugatan Pemblokiran Internet di Papua

Di sisi lain, Ade Wahyudin menegaskan, pemerintah gagal menafsirkan antara pemutusan internet dan pemutusan konten internet.

Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroni, diatur bahwa hak pemerintah untuk melakukan blocking atau menghapus setiap informasi yang melanggar UU seperti pornografi, SARA, terorisme dan pencemaran nama baik.

Namun, dalam kasus di Papua dan Papua Barat, pemerintah justru melakukan pemutusan internet, bukan memutuskan konten internet.

"Apakah semua internet dianggap sebagai konten negatif? Kan tidak juga. Ini banyak juga konten yang positif, salah satunya media," ucap Ade.

"Artinya dengan kesalahan dasar hukum tersebut kita anggap ini sudah melampaui kewenangan pemerintah," kata dia.

Baca juga: Pemblokiran Internet di Papua, Jurnalis Kesulitan Berikan Informasi ke Publik

Adapun pelambatan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus 2019 di Papua dan Papua Barat berujung gugatan.

Gugatan dilancarkan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.

Sebab, pemerintah melakukan pemutusan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat.

Pembatasan akses itu dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.

Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com