JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020), dipimpin Wakil Ketua Komisi III Fraksi Golkar Adies Kadir.
Salah satu agenda rapat adalah pembahasan mengenai temuan rekening kasino kepala daerah di luar negeri. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan setidaknya ada aliran uang senilai Rp 50 miliar di rekening kasino sejumlah kepala daerah di luar negeri.
"Dari analisis dan pemeriksaan terhadap perkara disampaikan salah satunya terkait ditemukannya rekening kepala daerah di kasino di luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp 50 miliar," kata Kiagus.
Baca juga: Polri: Laporan PPATK soal Rekening Kasino Kepala Daerah Diserahkan ke Penegak Hukum Lain
Ia menjelaskan kepemilikan rekening kasino di luar negeri itu merupakan pola baru dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kiagus mengatakan terduga pelaku sengaja membuka rekening agar bisa membawa uang dalam bentuk tunai ke dalam negeri.
"Pendapatan dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan ke rekening kasino atau casino account merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang," tuturnya.
"Terduga pelaku membuka rekening di kasino dan menggunakan member card kasino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indonesia," lanjut Kiagus.
Baca juga: Temuan Rekening Kasino Kepala Daerah, Polri Tunggu Koordinasi PPATK
Kiagus menduga cara tersebut adalah upaya menyembunyikan sumber duit yang berasal dari TPPU.
"Hal ini merupakan upaya menyembunyikan uang dan atau menyamarkan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana agar seolah-olah berasal dari hasil bermain judi di kasino," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.