JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshidiqie menyarankan pemerintah mencabut paspor WNI yang menjadi teroris pelintas batas terlebih dahulu sebelum dipulangkan ke Indonesia.
"Saya sarankan itu cabut dulu paspornya. Nanti urusan belakangan dia ingin kembali lagi (jadi WNI) atau tidak," ujar Jimly di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
"Kalau dia ingin kembali lagi, ada syarat-syaratnya. Termasuk tes," lanjut dia.
Baca juga: Soal Rencana Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas, PKS: Timbul Masalah Baru jika Tak Serius
Jimly mengatakan, pencabutan kewarganegaraan para WNI terduga teroris pelintas batas itu untuk memberikan efek jera kepada mereka.
Sebab, apabila tetap dibiarkan mereka tidak akan mendapatkan efek jera dan berpotensi kembali melakukan perbuatan yang sama.
"Saya rasa perlu ada tes khusus tapi untuk tindakan yang sifatnya mendidik, memang sebaiknya kalau terbukti mereka ikut perang, ikut bekerja untuk pasukan perang negara lain itu sudah memenuhi syarat dicabut paspornya," kata dia.
Apalagi, sudah jelas dalam konstitusi Indonesia bahwa WNI dilarang untuk ikut dalam fungsi-fungsi perang untuk kepentingan negara lain.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 2 Skema Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas
Pemerintah, kata Jimly, harus bisa menemukan bagaimana jalan keluarnya terkait masalah tersebut.
"Sebab hak asasi manusia juga kalau orang tidak punya paspor, hak asasi juga di konstitusi kan dipastikan tidak boleh kita biarkan orang stateless (tak punya kewarganegaraan), tapi ini sesuatu yang tidak mudah," kata dia.
Apabila di antara mereka ada yang tak ingin pulang pun, kata Jimly, maka seharusnya dibiarkan saja.
Namun, jika memang mereka ingin pulang, maka ia pun menyarankan agar pemerintah mencabut terlebih dahulu kewarganegaraannya.
"Tapi kalau mereka ingin pulang ada problem yang kedua, harus ada pembinaan supaya dia menyadari kesalahannya. Jadi ini salah satu hal yang serius," kata dia.
Baca juga: Teroris WNI Pelintas Batas Ingin Pulang, Anggota Komisi I: Perlakukan sebagai Pencari Suaka
Pembinaan yang paling mudah dilakukan untuk mereka adalah dengan menyeleksinya terlebih dahulu.
Misalnya, apakah para teroris pelintas batas mau tetap jadi WNI atau tidak sesuai hukum Indonesia. Jika bersedia, maka mereka memikiki kesadaran dan tidak boleh mengulang perbuatannya.
Sebelumnya, terdapat 660 orang WNI yang diduga sebagai teroris pelintas batas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.