Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Dibahas DPR dan Pemerintah

Kompas.com - 05/02/2020, 10:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menggelar pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua Komisi I Meutya Hafid dan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari.

Dalam pertemuan itu, pemerintah dan DPR membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, kehadiran Johnny di DPR untuk berkonsultasi terkait pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Ia mengatakan, jika DPR dan pemerintah berhasil menyelesaikan RUU PDP maka Indonesia akan menjadi negara yang ke-127 yang memiliki UU tersebut.

"Jadi memang UU ini merupakan satu rancangan Undang-Undang yang kalau kita berhasil membahas hal ini, akan menjadi negara yang ke 127 yang mempunyai UU terkait dengan perlindungan data pribadi," kata Puan.

Baca juga: Soal RUU Perlindungan Data Pribadi, Bola Kini Ada di DPR

Puan juga meminta sinergitas antara Komisi I DPR dan Kemenkominfo untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi, agar manfaat UU tersebut dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia.

"Intinya DPR siap untuk membahas tentu saja bersama-sama dengan pemerintah, jangan sampai tidak ada sinergitas antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan ini, karena tentu saja harus bisa menghasilkan hal yang positif bagi Seluruh warga negara Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Serahkan Draft RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR

Sementara itu, Johnny mengatakan, sudah waktunya Indonesia memiliki RUU Perlindungan Data Pribadi.

Ia mengatakan, RUU PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal yang berisi peraturan hak-hak yang bersifat personal dan privat.

"Karenanya harus dibicarakan secara menyeluruh secara luas dan mengajak partisipasi publik," ujar dia.

Baca juga: Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai, Pembahasan Tunggu Surpres

Johnny menjelaskan, ada dua ruang lingkup dari RUU Perlindungan Data Pribadi yaitu data umum pribadi dan data spesifik pribadi.

Ia mengatakan, dalam data spesifik pribadi ada tiga faktor yang menjadi perhatian utama yaitu kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data, dan pengguna data.

"Ketiga terkait dengan data users, pengguna datanya sendiri, bagaimana data yang diterima itu akurat ya, tervalidasi, updated. Dan pada saat dibutuhkan itu tersedia," ucapnya.

Baca juga: Menkominfo Targetkan UU Perlindungan Data Pribadi Terbit 2020

Lebih lanjut, Johnny mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk masyarakat Indonesia.

Ia juga mengatakan, di dalam RUU tersebut terdapat peraturan, jika penggunaan data yang tak sesuai aturan, maka dapat diberi sanksi.

"Perlindungan data pribadi ini berarti perlindungan terhadap lebih 270 juta rakyat kita. Nah, kita harapkan partisipasi publik yang kuat, kami sendiri akan melakukan bersama-sama dengan DPR dalam proses politiknya dan melakukan komunikasi publik," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com