5. Pembekuan dana
Atas hasil investigasi yang dilakukan Kemendagri itu, Kemenkeu akhirnya membekukan aliran dana desa di desa-desa yang terindikasi fiktif.
"Kan ini kan jalurnya dari RKUN ke RKD tingkat dua baru masuk ke rekening desa. Nah kami bisanya ke rekening daerah ini yang akan kami freeze sejumlah apa yang akan direkomendasikan Kemendagri," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Jakarta, pada 19 November.
Astera pun menjelaskan, dalam proses pencairan dana desa pemerintah pusat menyalurkan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Umum Daerah (RKUD) sebelum akhirnya dipindahbukukan ke Rekening Dana Desa (RKD).
Baca juga: Sri Mulyani Hentikan Aliran Dana ke 56 Desa Fiktif
Pembekuan aliran dana desa tersebut dilakukan pada tahap pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
Dia pun memaparkan masih menunggu proses pemeriksaan administrasi desa akibat kemunculan desa- desa fiktif yang disorot belakangan ini.
Menurut dia, pihak Kemendagri seharusnya sudah bisa menyelesaikan proses verifikasi di Desember.
Sehingga harapannya, dana desa tahap III bisa dicairkan kembali.
Adapun hingga Oktober 2019, realisasi penyaluran dana desa saat ini menyentuh Rp 52 triliun atau 74,23 persen dari target APBN di angka Rp 70 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.