Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Desa Fiktif di 100 Hari Pertama Jokowi-Ma'ruf...

Kompas.com - 05/02/2020, 10:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Dari proses klarifikasi tersebut, didapati fakta bahwa 34 desa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa.

Selanjutnya, 18 desa masih perlu pembenahan dalam aspek administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana prasarana desa.

Sedangkan 4 desa yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma, didalami lebih lanjut karena ditemukan inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah desa.

Hasilnya, dari empat desa itu, dua desa yaitu Desa Wiau dan Desa Napooha masih perlu pendalaman hukum secara intensif.

Baca juga: Kaleidoskop 2019: Polemik Desa Fiktif yang Berujung Pembekuan Dana Desa

Kemendagri menemukan, pada empat desa tersebut telah disalurkan dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) sebesar Rp 9.327.907.054.

Dari jumlah itu, baru 47 persen atau Rp 4.350.045.854 yang telah disalurkan ke dari RKUD ke rekening kas daerah (RKD). Sehingga, masih tersisa di dalam RKUD sebesar Rp 4.977.861.200 atau 53 persen.

Keempat desa tersebut juga telah menerima bantuan keuangan yang dianggarkan dari APBD sebesar Rp 899.102.180.

Di samping itu, Kemendagri juga menemukan bahwa aktivitas pemerintahan desa tidak berjalan dengan baik karena kepala dan perangkat desa tidak mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pembinaan terkait dengan tata kelola pemerintahan desa pun tidak dilaksanakan oleh kepala daerah baik gubernur maupun bupati. Sehingga, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan penyelewengan dana desa.

Baca juga: Desa Fiktif, Diperdebatkan Antar-Kementerian hingga Dana Desa Dibekukan

4. Pembenahan 60 hari

Atas temuan tersebut, Kemendagri lantas meminta Bupati Konawe memperbaiki dan menata ulang administrasi sejumlah desa yang bermasalah.

Selama masa perbaikan tersebut, Kemendagri bersama aparat kepolisian akan melakukan pengawasan.

"Seperti yang tadi saya sampaikan sesuai dengan MoU antara mendagri dan kapolri kita selesaikan secara administrasi. Kita berikan waktu nanti dalam waktu 60 hari," kata Nata.

Nata mengatakan, jika selama 60 hari belum ada perbaikan, atas izin mendagri, aparat hukum bakal mengambil langkah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com