JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya menuturkan, Dony Pedro tengah menjalani proses hukum melalui pengadilan militer atas dugaan tindak pidana penipuan.
Menurut Candra, Dony Pedro yang diklaim sebagai King of The King itu, sudah mulai menjalani proses hukum sejak Jumat (31/1/2020).
"Yang bersangkutan sudah mulai menjalani proses hukum sejak tanggal 31 Januari 2020 di Pomdam III/Siliwangi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan," ungkap Candra kepada Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: TNI AD: King of The King Dony Pedro Anggota TNI Aktif
Proses hukum melalui pengadilan militer dilakukan sebab Dony merupakan anggota TNI aktif.
Candra menuturkan, Dony berpangkat Letnan Satu dan berdinas di Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) TNI AD di Bandung.
"Benar bahwa Saudara Dony Pedro anggota TNI aktif, pangkat Letnan Satu, berdinas di Pussenif," kata Candra.
Baca juga: Pengikut King of The King Sebut Dony Pedro Anggota TNI Aktif, Bertugas di Bandung
Sementara itu, polisi sedang mencari Dony Pedro setelah Ketua Lembaga Keuangan Tertinggi King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) Juanda, tertangkap.
"Kita akan melakukan pendalaman dan pencarian profil (Dony) Pedro itu," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (3/2/2020).
Sugeng mengatakan, Juanda ditangkap berdasarkan keterangan tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap.
"Ditangkap di Kabupaten Karawang, rumahnya di Telagasari Karawang," ujar Sugeng saat menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Polisi Masih Cari Keberadaan King of The King Dony Pedro
Juanda berperan sebagai koordinator dalam kerajaan fiktif King of The King yang menyebarkan spanduk berisi tulisan King of The King akan membayar utang-utang negara.
Menurut polisi, Juanda yang memiliki ide membuat spanduk tersebut. Begitu pula isi tulisan spanduk dibuat yang bersangkutan.
"Didistribusikan di beberapa daerah, seperti ditemukan di Sumatera Barat, Jatim, dan Kaltim," kata Sugeng.
Untuk pasal yang disangkakan kepada Juanda sama dengan tiga pelaku lainnya, yakni Pasal 14 dan 15 KUHP tentang Penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.