JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon uji materi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melengkapi kelengkapan identitas mereka sebagai pemohon.
Hakim meminta supaya pemohon menyertakan bukti kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) karena pemohon memperkarakan undang-undang yang berkaitan dengan lalu lintas.
Pemohon dalam perkara ini asalah dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.
"Karena ini berkaitan dengan pengemudi, mungkin SIM ada, harus dilampirkan juga fotokopi SIM-nya. Anda punya fotokopi SIM-nya tidak?," tanya Hakim Saldi Isra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: Penggugat UU Lalu Lintas: Seharusnya Pak Presiden Memberi Contoh
Merespons pertanyaan hakim, pemohon pertama, Eliadi Hulu, mengaku memiliki SIM. Tetapi, kini SIM tersebut ditahan polisi lantaran ia ditilang pada Juli 2019.
"Karena sudah ditilang jadi tidak memiliki SIM," ujar Eliadi.
"SIM-nya ditilang ya? Tapi sebelumnya punya?," tany Saldi lagin
"Iya, punya," jawab Eliadi.
Saldi lantas menerangkan bahwa bukti kepemilikan SIM menjadi penting dalam perkara ini, supaya legal standing atau kedudukan hukum pemohon menjadi kuat.
"Ya mungkin perlu dilampirkan fotokopinya bahwa Anda memang sudah layak mengemudi, ini masuk ke legal standing," ujar dia.
Baca juga: Di Sidang UU Lalu Lintas, Hakim MK Pertanyakan Kepentingan Jokowi Naik Motor
Selain SIM, hakim juga meminta pemohon untuk melampirkan bukti kartu mahasiswa pada berkas permohonan.
Sebab, dalam perkara ini, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra mengajukan permohonan sebagai mahasiswa.
"Anda mengungkapkan status mahasiswa, ini sudah dilampirkan belum kartu mahasiswanya? Ini nanti jangan-jangan anda bukan mahasiswa nih, gimana kita membuktikan Anda mahasiswa atau tidak," kata Saldi.
Untuk diketahui, dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra mengajukan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Penggugat UU Lalu Lintas: Tak Ada Alasan Pak Jokowi Tak Nyalakan Lampu
Keduanya menilai, aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.