JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Astra International Isuzu tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/2/2020) hari ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
"Belum hadir, akan ada jadwal ulang," kata Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa malam.
Sedianya, Dirut PT Astra International Isuzu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Baca juga: KPK Tetapkan Dua Pegawai PT Waskita Karya sebagai Tersangka
Dalam panggilan hari ini, KPK pun telah memberikan opsi bagi Dirut untuk menunjuk staf yang akan diperiksa KPK.
Selain itu, KPK juga memanggil seorang karyawan Waskita bernama Haris Gunawan.
Dalam pemeriksaan terhadap Haris, penyidik mendalami dugaan aliran dana ke beberapa pihak.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014
Baca juga: Dari Dua Pegawai Waskita Karya, KPK Temukan Dugaan 14 Proyek Fiktif
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Akan tetapi, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini oleh KPK.
KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Baca juga: KPK: Taksiran Kerugian Negara Dugaan Korupsi di Waskita Karya Capai Rp 186 Miliar
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan Fathor dan Yuly.
Perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk mencapai Rp 186 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.