JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberamtasan Korupsi membantah pengawasan di rumah tahanannya longgar meskipun mendapati tahanan bernama Mirawati dapat menyelundupkan telepon genggam ke dalam rutan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terungkapnya penyelundupan telepon genggam Mirawati justru membuktikan KPK terus mengawasi para tahanan.
"Bukan berarti ada kelonggaran di Rutan KPK, tapi justru kami lakukan pengawasan terus menerus dan lakukan sidak secara berkala terkait peneggakan tata tertib," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2020).
Ali menuturkan, Mirawati menyelundupkan telepon genggamnya setelah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca juga: KPK Sebut Terdakwa Kasus Impor Bawang Putih Mirawati Pernah Selundupkan Ponsel ke Rutan
Menurut Ali, Mirawati menyembunyikan telepon genggam itu di dalam tas yang dibawanya.
Keberadaan telepon genggam di tas itu, lanjut Ali, sempat luput dari pemeriksaan petugas ketika Mirawati tiba di tahanan seusai sidang
"SOP-nya, seusai persidangan dilakukan pemeriksaan. Tetapi ternyata bisa masuk, ketahuan, tapi karena ada operasi rutin yang dilakukan KPK maka didapatkanlah itu," ujar Ali.
Ali menambahkan, kasus penyelundupan telepon genggam yang dilakukan Mirawati ini merupakan yang pertama terjadi sejak 2019 lalu.
Baca juga: Importir Penyuap Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 2,5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, Mirawati pun telah mendapatkan sanksi berupa larangan dibesuk selama satu bulan terhitung mulai Senin (3/2/2020) kemarin.
"Ini penegakan dispilin dari perturan tata tertib, tentunya tidak berulang lagi dan bagi tahanan lain juga sebagai upaya pencegahan supaya tertib mematuhi segala peraturan," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Ali menyebut Mirawati ketahuan menyelundupkan telepon genggam ke dalam tahanan.
Setelah pelanggaran tersebut, Mirawati juga disebut melakukan pelanggaran lain yakni menyalahgunakan izin berobat yang diberikan hakim untuk melakukan perawatan muka (facial).
Adapun Mirawati merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait kuota impor bawang putih. Mirawati adalah orang kepercayaan mantan anggota DPR dari PDI-P, I Nyoman Dhamantra yang juga berstatus sebagai terdakwa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.