Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat UU Lalu Lintas: Seharusnya Pak Presiden Memberi Contoh

Kompas.com - 04/02/2020, 20:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menilai, aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak berjalan adil.

Eliadi dan Hulu adalah penggugatan UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pada Juli 2019 lalu, pemohon dikenai sanksi tilang karena tak menyalakan lampu motor saat berkendara sekitar pukul 09.00 WIB.

Tetapi, hal yang sama tak diberlakukan pada Presiden Joko Widodo yang pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB berkendara di Jalan Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, dengan tidak menyalakan lampu motor.

Baca juga: Penggugat UU Lalu Lintas: Tak Ada Alasan Pak Jokowi Tak Nyalakan Lampu

Menurut Eliadi dan Ruben, seharusnya, setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.

"Saya pikir kita harus tetap mengedepankan asas equality before the law, artinya bahwa apabila kita memang telah melanggar hukum maka kita harus ditilang ataupun kita harus diberikan sanksi," kata Eliadi usai sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Eliadi mengatakan, seharusnya presiden mampu menjadi contoh yang baik bagi warganya.

Jokowi seharusnya mengikuti aturan untuk menyalakan lampu kendaraan bermotor atau jika ketentuan itu dilanggar, Presiden harus menerima sanksi yang diberlakukan pada warga negara lainnya.

"Seharusnya Pak Presiden memberikan contoh kepada masyarakatnya bahwa ini loh saya, presiden saja taat akan hukum walaupun saya memang melakukan pelanggaran tetapi kemudian saya menerima sanksi yang diberikan oleh petugas kepolisian," ujar Eliadi.

Eliadi menambahkan, seandainya prinsip persamaan di depan hukum itu diterapkan, masyarakat justru akan lebih mengapresiasi Jokowi dan lembaga kepolisian.

"Kami mengapresiasi kinerja dari Pak Polisi apabila memang pada saat itu Pak Jokowi benar-benqr ditilang. Tapi kan kemudian tidak dilakukan penilangan. Ini yang cukup kita sesalkan," kata dia.

Eliadi dan Ruben mengajukan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menilai, aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.

Hal itu mereka sampaikan dengan membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.

Saat itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor yang mati.

"Namun tidak tidak dilakukan tindak penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945," seperti dikutip dari surat permohonan uji materi yang diajukan Eliadi dan Ruben, sebagaimana diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi, Sabtu (11/1/2020).

Baca juga: Di Sidang UU Lalu Lintas, Hakim MK Pertanyakan Kepentingan Jokowi Naik Motor

Dalam permohonannya, Eliadi dan Ruben mempertanyakan keputusan polisi menilang Eliadi pada Juli 2019 lalu dengan alasan tidak menyalakan lampu motor saat berkendara pada siang hari.

Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB yang menurutnya masih tergolong pagi hari.

"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai "pagi" namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," bunyi gugatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com