Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Arteria, Agus Rahardjo: Sejak Awal Gugat UU KPK Kami sebagai Warga yang Dirugikan

Kompas.com - 04/02/2020, 20:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengatakan, sejak awal mengajukan pengujian UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), dirinya, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, tak menempatkan diri sebagai pimpinan KPK.

Agus mengatakan, mereka mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan kedudukan sebagai warga negara Indonesia yang dirugikan hak konstitusionalnya atas pemberlakuan undang-undang hasil revisi ini.

"Sejak awal dan sudah kami jelaskan pada waktu mengantar surat permohonan pengujian UU KPK, bahwa kami bertiga, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, tidak sebagai pimpinan KPK, tapi sebagai warga negara RI," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: Bantah Arteria, Agus Rahardjo Sebut KPK Tak Dilibatkan dalam Revisi UU

Pernyataan ini menjawab Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyebut Agus dan yang lain tak berkepentingan mengajukan pengujian UU KPK karena tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.

Agus menilai, sebagai warga negara Indonesia, dirinya dan yang lain berhak untuk mengajukan pengujian UU KPK ke MK.

Sebab, pemberlakuan undang-undang ini dianggap telah merugikan rakyat.

"Yang rugi rakyat Indonesia," ujar Agus.

Baca juga: Menurut Arteria, Agus Rahardjo dkk Dilibatkan dalam Revisi UU KPK

Menegaskan pernyataan Agus, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif juga menyebut bahwa dirinya bersama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang memiliki hak konstitusional untuk menjadi pemohon pengujian undang-undang.

“Arteria Dahlan tidak punya kuasa untuk menghilangkan hak konstitusional saya, Pak Agus Rahardjo dan Pak Saut Situmorang sebagai warga negara Republik Indonesia," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut bahwa Agus Rahardjo dan sejumlah mantan pimpinan KPK lainnya tak punya kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: Agus Rahardjo Minta Publik Tak Terlalu Pesimistis pada UU KPK

Pasalnya, terhitung sejak Desember 2019, Agus Rahardjo dan kawan-kawan tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.

Meskipun memang, pada saat mengajukan pengujian UU KPK Agus dan lainnya masih punya kedudukan di lembaga antirasuah itu.

Hal ini Arteria sampaikan saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan uji formil UU KPK yang diajukan Agus Rahardjo dan sejumlah mantan pimpinan KPK lainnya, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/2/2020).

Baca juga: Usulan Revisi UU Tipikor, Warisan Agus Rahardjo Dkk di Ujung Masa Jabatan

"Bahwa sesungguhnya para pemohon perkara 79 (UU KPK) hanya mengkhawatirkan eksistensi lembaga KPK ke depan, sedangkan pada saat ini para pemohon perkara 79 sudah tidak ada lagi kepentingan hukum terhadap lembaga KPK," kata Arteria yang dalam hal ini bertindak sebagai perwakilan DPR.

DPR berpandangan, tidak ada lagi pertautan antara Agus Rahardjo dan mantan para petinggi KPK lainnya dengan KPK.

Apalagi, saat ini Agus dan yang lain hanya berprofesi sebagai wiraswasta. Profesi tersebut dinilai tak relevan sebagai pemohon dalam pengujian UU KPK.

"DPR RI berpandangan bahwa dalam menjalankan profesinya sebagai wiraswasta yang merupakan profesi mandiri dan tidak terikat dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan KPK, para pemohon perkara 79 tidak memiliki relevansi dengan keberlakuan UU KPK," ujar Arteria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com