JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera berharap usul Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) Jiwasraya diterima.
Alasannya, pengawasan dugaan korupsi Jiwasraya melalui panitia kerja (panja) dianggap tidak optimal. Mardani menilai DPR tidak serius mengawasi kasus Jiwasraya jika tak membentuk pansus.
"Kalau tidak pansus, tidak optimal. Karena ini akan berulang lagi berulang lagi. Kalau kita tidak menjadikan pansus namanya kita enggak serius menyelesaikan," kata Mardani di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: Demokrat dan PKS Desak Bentuk Pansus Jiwasraya, Ini Kata Puan Maharani
Menurut Mardani, dugaan korupsi di tubuh Jiwasraya tergolong kasus besar. Sebab, kata dia, kerugiannya ditaksir mencapai belasan triliun rupiah.
"Kasus ini besar. Kenapa kasus besar? Jumlah uangnya besar, nasabahnya banyak, beban negara besar," tegasnya.
Ia menyatakan Panja Jiwasraya yang telah dibentuk di Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI tidak cukup.
Baca juga: Demokrat dan PKS Desak Bentuk Pansus Jiwasraya, Nasdem: Kita Manfaatkan Dulu Panja
Mardani mengatakan pengawasan Jiwasraya harus dilakukan secara menyeluruh.
"(Panja) enggak cukup. Karena dia sangat parsial ya. Yang Komisi III ngurusin hukum, yang VI ngurusin BUMN, yang Komisi XI ngurusin keuangan. Itu mesti semuanya," kata dia.
Hari ini, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menyerahkan berkas usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket Jiwasraya kepada pimpinan DPR di lantai 3 Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta.
Fraksi PKS yang menemui pimpinan DPR adalah Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Ketua DPP PKS Aboe Bakar AlHabsyi, anggota Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam, Ledia Hanifa Amaliah dan Dimyati Natakusuma.
Baca juga: Dorong DPR Bentuk Pansus Jiwasraya, Demokrat: Tak Ada Niat Jatuhkan Pemerintah
Kemudian dari Fraksi Demorkat antara lain Sekertaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan, dan anggota fraksi Partai Demorkat Herman Khaeron.
Perwakilan kedua fraksi ini diterima oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Azis mengatakan berkas yang diterima dari Fraksi PKS dan Demokrat akan diproses sesuai tata tertib atau tatib di DPR.
"Tapi ini akan kami salurkan pak, sesuai mekanisme. Dalam pasal 164 tadi kan ada mekanisme. Untuk menjadi perhatian seluruh anggota dewan yang ada di DPR ini tentunya," kata Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.