JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR memiliki mekanisme untuk membentuk panitia khusus (Pansus) terkait kasus Jiwasraya.
Hal ini disampaikan Puan menanggapi usulan Fraksi PKS dan Partai Demokrat yang meminta DPR membentuk pansus hak angket terkait kasus Jiwasraya.
"Ya kita punya mekanisme terkait dengan pansus," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Puan mengatakan, saat ini DPR sudah membentuk tiga panitia kerja (Panja) di Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI.
Baca juga: Dorong DPR Bentuk Pansus Jiwasraya, Demokrat: Tak Ada Niat Jatuhkan Pemerintah
Oleh karenanya, ia menyarankan agar proses Panja Jiwasraya di tiga komisi tersebut tetap berjalan.
"Jadi mekanisme itu (panja) tentu saja akan kami lewati melalui mekanisme lagi, kita tunggu, biar saja panja tetap berjalan sampai kemudian terkait dengan proses mekanisme pansus itu juga nanti akan kami bahas," ujarnya.
Menurut Puan, panja dan pansus tidak bisa berjalan bersamaan. Ia mengatakan, DPR harus memilih salah satu untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.
Puan menegaskan, sebaiknya menunggu proses Panja Jiwasraya di tiga komisi menyelesaikan tugas-tugasnya.
"Tidak bisa, itu harus menjadi salah satu sesuai dengan mekanismenya, tetapi sekarang panja di tiga Komisi sedang berjalan. Jadi kita tunggu proses yang ada di tiga komisi tersebut," kata dia
Baca juga: Komisi III DPR Sahkan Panja Jiwasraya, Berisikan 32 Orang dari 9 Fraksi
Sebelumnya diberitakan, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menyerahkan berkas usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket Jiwasraya kepada pimpinan DPR di lantai 3 Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, kedatangan fraksi PKS dan Partai Demokrat untuk menyerahkan berkas terkait usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya.
Ia mengatakan, berkas usulan itu sudah ditandatangani oleh seluruh anggota fraksi PKS.
"Älhamdulillah diwakili Pak Azis, kami menyampaikan berkas usulan pansus hak angket Jiwasraya, sudah lebih satu fraksi dan ditandatangani 50 anggota, secara admistrasi itu terpenuhi," kata Jazuli.
Kemudian, anggota Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, Fraksi Partai Demokrat memutuskan membentuk pansus Jiwasraya dengan menggunakan hak angket.
Herman mengatakan, langkah ini adalah bentuk keseriusan Fraksi Partai Demokrat untuk mendalami dan menyelidiki kasus Jiwasraya.
"Supaya kasus Jiwasraya ini terkoordinasi dan tuntas. Logikanya, sudah ada tiga panja di tingkat komisi, tentu kita membentuk Pansus. Berkas Kami sudah ditandatangani 50 anggota Fraksi," kata Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.