JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Bintang Puspayoga mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, proporsi perempuan usia 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21 persen.
Hal itu disampaikan Bintang Puspayoga dalam Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) dan Publikasi Laporan Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda.
"Secara nasional, data BPS pada tahun 2018, proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21 persen. Artinya, sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak," kata dia di Hotel Pullman Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: Gunakan Gergaji dan Kain hingga Ingin Hadiri Pernikahan Anak, Ini 4 Fakta Kaburnya Tahanan Malang
Dengan temuan BPS itu, perkawinan anak perlu menjadi perhatian negara karena dampaknya yang masif dan memengaruhi sejumlah aspek kehidupan anak.
Dari segi pendidikan, misalnya, perkawinan anak meningkatkan risiko putus sekolah. Hal ini kemudian juga berdampak pada segi ekonomi. Dimana pendidikan rendah berkorelasi terhadap pendapatan yang rendah pula.
"Selain itu, karena memiliki beban baru untuk menafkahi keluarga, perkawinan anak meningkatkan risiko naiknya angka pekerja anak. Berbagai hal ini kemudian menimbulkan risiko tinggi terhadap kemiskinan, tidak hanya pada generasi tersebut tetapi juga generasi-generasi berikutnya," katanya.
Adapun dari segi kesehatan fisik, perkawinan anak berisiko bagi ibu yang mengandung serta anak yang dilahirkan.
Anak perempuan secara fisik belum siap untuk mengandung dan melahirkan, sehingga meningkatkan risiko angka kematian ibu dan bayi, komplikasi kehamilan, keguguran, hingga masalah kesehatan reproduksi.
"Ketidaksiapan mental untuk membina rumah tangga juga meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, ketidaksehatan mental, dan pemberian pola asuh yang tidak tepat pada generasi selanjutnya," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Bintang, pemerintah menargetkan menurunkan angka perkawinan anak menjadi 8,74 persen pada tahun 2024 berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Untuk lima tahun ke depan telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang secara tegas menargetkan penurunan angka perkawinan anak dari 11,21 persen pada tahun 2018 menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024," kata Bintang.
Dengan demikian, lanjut dia, upaya pencegahan perkawinan anak yang dilakukan dalam lima tahun ke depan harus lebih terstruktur, holistik dan terintegrasi agar target RPJMN dapat dicapai.
"Mudah-mudahan (target 8,74 persen) tidak mimpi, ketika kita ada komitmen bersama saya yakin itu bukan mimpi apalagi kalau itu bisa dimulai dari tingkat grassroot," ujarnya.
Ia pun mengapresiasi langkah Bappenas meluncurkan Stranas PPA yang memuat lima strategi pokok.
Pertama, optimalisasi kapasitas anak, dengan memastikan anak memiliki kompetensi dan mampu menjadi agen perubahan.
Baca juga: Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Punya Harta Rp 33,4 M dan Cerita Suvenir iPod di Pernikahan Anak
Kedua, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, dengan menguatkan peran orang tua, keluarga, organisasi kemasyarakatan, sekolah dan pesantren untuk mencegah perkawinan anak.
Ketiga, aksesibilitas dan perluasan layanan, dengan menjamin anak mendapatkan layanan dasar secara komprehensif untuk kesejahteraan anak.
Keempat, penguatan regulasi dan kelembagaan, dengan menjamin penegakan regulasi serta meningkatkan kapasitas dan optimalisasi tata kelola kelembagaan.
Kelima, penguatan koordinasi pemangku kepentingan, dengan meningkatkan sinergi dan konvergensi upaya pencegahan perkawinan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.