JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson Djonnie Rahmat bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2020) siang.
Hari ini, Djonnie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembelian pesawat dan mesin pesawat pada PT Garuda Indonesia.
"Enggak ada. Sama sekali enggak ada, cuma kebetulan saja saya dipanggil enggak ada apa apa kok. Terima kasih, terima kasih," kata Djonnie usai menjalani pemeriksaan, Selasa siang.
Pantauan Kompas.com, Djonnie selesai diperiksa sekitar pukul 13.29 WIB setelah diperiksa sejak pukul 10.15 WIB.
Baca juga: Jaksa Gali Keterangan soal Pesawat Jet dari Soetikno untuk Emirsyah Satar
Djonnie enggan menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan dugaan adanya aliran dana dari pejabat Garuda ke perusahaan yang dipimpin Djonnie.
Djonnie juga enggan membeberkan hal-hal apa saha yang ditanyakan oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini.
"Enggak ada sama sekali mbak," ujar Djonnie sambil bergegas menuju mobil untuk meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Adapun, Djonnie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno yang merupakan eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Garuda.
Baca juga: Saksi Ungkap Beda Pendapat Emirsyah Satar dan Eks Direktur Garuda soal Perawatan Mesin
KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan di PT Garuda Indonesia, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk Hadinoto Soedigno, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Mereka diduga terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Dalam pengembangannya, KPK menduga, ada suap yang didapat dari empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013.
Baca juga: Selain Suap, Pengusaha Soetikno Soedarjo Juga Didakwa Pencucian Uang
Empat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.
Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
"SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening HDS (Soedigno) di Singapura," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.