JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya menempuh delapan strategi dalam mencegah perkawinan anak di Indonesia.
Hal itu disampaikan Bintang Puspayoga dalam Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) dan Publikasi Laporan Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda.
"Adapun simpul-simpul yang signifikan akan menjadi target awal kami dalam bekerja meliputi, pertama, anak. Kita telah membina Forum Anak mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, sampai dengan kelurahan, desa/kelurahan," kata Bintang di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: Suharso Manoarfa: Presiden Memandatkan Cegah Perkawinan Anak
Kedua, keluarga. Kementerian PPPA, kata Bintang, telah menyiapkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di tingkat provinsi dan kabupaten, kota yang menyediakan layanan informasi dan konseling bagi keluarga serta dilengkapi dengan kehadiran psikolog.
Ketiga, satuan pendidikan. Menurut Bintang, Kementerian PPPA bersama 13 kementerian dan lembaga, khususnya Kemendikbud, telah mengembangkan Sekolah Ramah Anak.
"Dan dengan Kemenag telah mengembangkan Madrasah Ramah Anak, yang jumlahnya lebih dari 40 ribu sekolah dan madrasah," kata dia.
Keempat, Kementerian PPPA telah mendorong penandatanganan komitmen pencegahan perkawinan anak bersama perwakilan 6 agama di Indonesia.
Lalu, lembaga hukum. Bintang menekankan peran aparat penegak hukum sangat penting dalam pencegahan perkawinan anak.
"Terutama pengadilan agama untuk tidak dengan mudah memberikan dispensasi nikah karena telah diterbitkan Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2019. Keenam, lembaga kesehatan, terutama dalam hal melakukan promosi dan pencegahan terkait masalah kesehatan reproduksi," katanya.
Ketujuh, peningkatan pemahaman hak-hak anak, termasuk hak untuk tidak dikawinkan pada usia anak, kepada masyarakat. Khususnya, keluarga, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
"Kedelapan, memastikan semua pimpinan daerah, provinsi, kabupaten, kota hingga desa, kelurahan mengintegrasikan target pencegahan perkawinan anak ke dalam RPJMD dan Rencana Kerja Daerah setiap tahunnya, karena perkawinan anak merupakan salah satu indikator provinsi, kabupaten, kota, desa, kelurahan layak anak," katanya.
Selain 8 hal tersebut, Bintang menyebutkan Kementerian PPPA sudah memiliki gerakan bersama Pencegahan Perkawinan Anak yang diluncurkan sekitar tahun 2017 silam.
"Kita melakukan re-launching pada tanggal 31 Januari kemarin. Gerakan bersama ini melibatkan 17 kementerian/lembaga; pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau Kota, 65 lembaga masyarakat yang selama ini bermitra; Komunitas Jurnalis Kawan Anak dan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak (APSAI); dan para tokoh agama yang mewakili 6 agama," katanya.
Baca juga: Cegah Perkawinan Anak, Kementerian PPPA Diharap Segera Terbitkan Pedoman Teknis
Ke depannya, kata dia, Kementerian PPPA terus memperluas dan memperkuat sinergi demi menghasilkan kontribusi nyata untuk memerangi praktik-praktik perkawinan anak di Indonesia.
Sebab, pemerintah sudah menargetkan penurunan angka perkawinan anak menjadi 8,74 persen di tahun 2024.
"Untuk lima tahun ke depan telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang secara tegas menargetkan penurunan angka perkawinan anak dari 11,21 persen pada tahun 2018 menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.