Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Perkawinan Anak, Kementerian PPPA Diharap Segera Terbitkan Pedoman Teknis

Kompas.com - 04/02/2020, 12:53 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur SUPD IV Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Sri Purwaningsih berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bisa segera menerbitkan pedoman teknis lanjutan dalam pencegahan perkawinan anak.

Menurut Sri, pedoman itu penting bagi pemerintah daerah untuk mendukung salah satu agenda prioritas nasional yang dicanangkan pemerintah pusat untuk tahun 2020-2024 tersebut.

Hal itu disampaikan Sri dalam diskusi bertajuk "Apa yang Bisa Kita Lakukan dalam Mencegah Perkawinan Anak di Indonesia?" di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

"Kita sama-sama tunggu apakah sudah ada permen PPPA-nya gitu sehingga pemerintah daerah yang sebagai ujung tombak penyelengaraan pemerintahan bisa melakukan pencegahan perkawinan anak ini," kata dia.

Baca juga: Suharso Manoarfa: Presiden Memandatkan Cegah Perkawinan Anak

Ia mengatakan, teknis pencegahan perkawinan anak dipimpin oleh Kementerian PPPA.

Melalui Permen PPPA tersebut, nantinya pemerintah daerah bisa menjadikannya sebagai Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dalam melakukan pencegahan perkawinan anak.

Secara umum, kata Sri, penyelenggaraan pemerintahan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Nah terkait pencegahan perkawinan anak itu merupakan bagian dari apa yang tercantum dari urusan sub bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di nomor 6," kata dia.

Menurut Sri, Kemendagri tidak bisa secara spesifik langsung melakukan tindakan pencegahan perkawinan anak.

Merujuk pada undang-undang tersebut, Kemendagri berperan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara umum.

Baca juga: Tekan Angka Perkawinan Anak, Menteri PPPA Dekati Tokoh Agama dan Adat

"Mendagri harus memastikan kepada tim kami di daerah, para kepala Bappeda, kepala daerah, apakah kelembagaan di daerah ada. Itu yang harus dicek. Jadi apakah lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ada di daerah. Kalau tidak ada kan tidak bisa melaksanakan tugas melakukan pencegahan perkawinan anak," katanya.

Oleh karena itu, Sri menekankan pentingnya pemerintah daerah memiliki organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengurusi bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

"Dalam RPJMN kan sudah tercantum targetnya (menurunkan angka perkawinan anak jadi) 8,74 persen dan penanganan pencegahannya seperti apa. itu tidak akan bisa sukses dilakukan kalau pemda tidak melaksanakan di daerah," katanya.

Dengan demikian, setiap dokumen rencana pembangunan daerah harus dipastikan mencantumkan agenda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Termasuk di dalamnya menyangkut pencegahan perkawinan anak.

Baca juga: Pemahaman Masyarakat Rendah Jadi Tantangan Pemerintah Cegah Perkawinan Anak

"Untuk memastikan setiap tahun ini benar-benar dikerjakan itu kami. Kami memberikan panduan kepada di daerah tentang apa yang harus direncanakan dikerjakan tahun depan. Kami ikut memandu daerah untuk melaksanakan urusan PPPA khususnya pencegahan perkawinan anak ini, didalam rencana kerja harus sudah mencantumkan itu," ujar dia.

Tak hanya soal rencana kerja, Sri juga menekankan pemerintah daerah untuk memastikan alokasi anggaran yang cukup dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di dalam APBD.

"Setiap tahun Mendagri menerbitkan permen tentang pedoman anggaran pendapatan dan belanja daerah. Jadi harus digunakan apa saja tercantum di dalam APBD-nya," kata Sri.

"Jadi ini untuk sinkronisasi kebijakan yang jadi arah Presiden Jokowi. Pencegahan perkawinan anak ini, RPJMN dan RPJMD ini harus sinergis, RKP tahunannya dan RKPD-nya harus sinergis, APBN dan APBD harus sinergis," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com