Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Terdakwa Kasus Impor Bawang Putih Mirawati Pernah Selundupkan Ponsel ke Rutan

Kompas.com - 03/02/2020, 20:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ketidaksesuaian izin berobat terdakwa Mirawati bukanlah pelanggaran pertama yang dilakukannya selaku tahanan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terdakwa kasus suap terkait impor bawang putih itu juga pernah kedapatan menyelundupkan alat komunikasi ke dalam rumah tahanan.

"KPK sendiri Sesungguhnya telah memeriksa terdakwa tersebut terkait dengan pelanggaran lain dimana telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebelum itu sebelum tanggal 24 ada izin berobat yaitu terkait dengan pelanggaran disiplin di dalam rutan antara lain membawa alat komunikasi ke dalam," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Kasus Impor Bawang Putih, Terdakwa Penyuap Anggota DPR Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Ali menuturkan, atas pelanggaran itu Mirawati sudah diberi sanksi berupa larangan dibesuk selama satu bulan mulai 3 Februari 2020 hari ini hingga 3 Maret 2020 mendatang.

"KPK tentu akan tegas kepada para tahanan yang tidak mematuhi aturan-aturan tentang tata tertib di dalam Rutan," ujar Ali.

Ali melanjutkan, informasi mengenai ketidaksesuaian izin berobat Mirawati yang disampaikan dalam sidang hari ini diharapkan dapat menjadi catatan hakim dalam memberi izin berobat bagi Mirawati.

Diberitakan, Jaksa KPK Takdir Suhan mempersoalkan adanya ketidaksesuaian antara penetapan izin berobat untuk terdakwa Mirawati Basri dengan pelaksanaannya oleh Mirawati.

Hal itu disampaikan jaksa Takdir kepada majelis hakim usai mendengar putusan sela terhadap nota keberatan atau eksepsi Mirawati Basri. Hakim menolak eksepsi yang diajukan Mirawati.

Mirawati merupakan orang kepercayaan mantan anggota DPR dari PDI-P, I Nyoman Dhamantra.

Baca juga: Jaksa dan Terdakwa Kasus Impor Bawang Putih Persoalkan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Pengobatan

Ia bersama Nyoman juga menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait kuota impor bawang putih.

"Ada tindakan medis yang sebagaimana isi penetapan ini tidak sesuai khususnya pemeriksaan di mana kami punya bukti adanya tagihan di tanggal 24 (Januari), disebutkan bahwa ada tindakan medis berupa clinical facial brightening yang dilakukan oleh Terdakwa," kata jaksa Takdir kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2/2020).

"Sesuai dengan penetapan tidak disebutkan adanya permohonan penetapan untuk dilakukan tindakan tersebut," ujar Takdir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com