Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Cabut Surat Edaran, Selasa Siswa Natuna Kembali Sekolah

Kompas.com - 03/02/2020, 19:17 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya telah menerima tindaklanjut dari permintaan pencabutan surat edaran (SE) libur sekolah.

"Sudah ditindaklanjuti (oleh pemerintah kabupaten Natuna)," ujar Akmal ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/2/2020).

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com dari Kemendagri, pencabutan itu tertuang dalam SE Nomor 800/DISDIK/48/2020 tertanggal 3 Februari.

SE ini ditujukan kepada seluruh SKB, TPA, KB, TK, SD/MI, SMP/MTs dan MA di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Natuna.

Baca juga: Mendagri Perintahkan Bupati Natuna Cabut Surat Edaran Libur Sekolah

SE itu menjelaskan menindaklanjuti surat yang dikirimkan Kemendagri lewat telegram tentang permintaan pencabutan SE, maka pemerintah kabupaten Natuna mencabut SE nomor 800/DISDIK/47/2020 tentang kebijakan meliburkan sekolah.

Berkaitan dengan kegiatan itu, proses belajar mengajar tetap dilaksanakan seperti biasa mulai 4 Februari atau Selasa besok.

SE tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna.

Baca juga: Komentar Bupati Natuna soal Perintah Mendagri Batalkan Surat Edaran Libur Sekolah

SE ini ditembuskan antara lain kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Mendari Tito Karnavian meminta Bupati Natuna mencabut SE libur sekolah di Natuna.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, perintah Mendagri tersebut tertuang dalam surat tertanggal 3 Februari 2020.

Baca juga: Takut Terpapar Virus Corona, Warga Natuna Pilih Mengungsi ke Pulau Lain

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Natuna dan ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Akmal membenarkan surat tersebut atas arahan Mendagri Tito Karnavian.

"Iya arahan Mendagri, harus bergerak cepat, " kata Akmal lewat pesan singkat, Senin (3/2/2020).

Surat tersebut bersifat penting dan segera.

Baca juga: Kemenlu Pastikan Ada Satu WNA Ikut Dikarantina di Natuna

Di dalamnya ada empat poin yang ditekankan Mendagri kepada Bupati Natuna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com