JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kematian Akseyna Ahad Dori (19).
Akseyna ditemukan tewas mengapung di Danau Kenanga Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, hampir lima tahun lalu tepatnya 26 Maret 2015.
"TKP pun juga sudah diolah kembali oleh Kapolres (Metro Depok) yang hari ini, yaitu Kombes Azis Andriansyah," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Dua Tahun Kematian Akseyna dan PR yang Belum Selesai
Ia pun menegaskan, polisi masih berupaya mengungkap kasus tersebut.
Asep mengatakan, aparat sudah meminta keterangan dari sebanyak 28 orang saksi. Namun, ia tak merinci saksi yang diperiksa dari unsur mana saja.
"Sampai sejauh ini pemeriksaan sudah 28 orang yang diperiksa sebagai saksi," tutur Asep.
Diberitakan, pada 26 Maret 2015 pagi, saat jenazah Akseyna ditemukan, pihak UI dan kepolisian setempat menduga Akseyna menjadi korban bunuh diri.
Karena mulanya dianggap bunuh diri, danau tempat Akseyna ditemukan pun dibersihkan.
Baca juga: Polres Kota Depok Bantah Kasus Akseyna Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Namun, belakangan diketahui ada sejumlah orang yang masuk ke kamar indekos Akseyna setelah identitas korban diketahui.
Beberapa hari setelahnya, barulah muncul dugaan Akseyna tidak bunuh diri, tetapi dibunuh.
Polisi berlomba dengan waktu untuk mengumpulkan serpihan barang bukti dan petunjuk yang masih tersisa.
Sayangnya, hal-hal yang dapat memberi petunjuk itu kemungkinan besar sudah dikaburkan oleh sang pelaku. Polisi pun sulit mengungkap kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.