Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Perintahkan Bupati Natuna Cabut Surat Edaran Libur Sekolah

Kompas.com - 03/02/2020, 17:56 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Bupati Natuna mencabut Surat Edaran (SE) libur sekolah di Natuna.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, perintah Mendagri tersebut tertuang dalam surat tertanggal 3 Februari 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Natuna dan ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.

Baca juga: Natuna Jadi Lokasi Karantina WNI dari China, Pemda Liburkan Sekolah

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Akmal membenarkan surat tersebut atas arahan Mendagri Tito Karnavian.

"Iya arahan Mendagri, harus bergerak cepat, " kata Akmal lewat pesan singkat, Senin (3/2/2020).

Surat tersebut bersifat penting dan segera.

Di dalamnya ada empat poin yang ditekankan Mendagri kepada Bupati Natuna.

Baca juga: WNI Ditolak Warga Natuna, Menkominfo Akui Kurang Sosialisasi

Rinciannya adalah :

Pertama, Kabupaten Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Wuhan adalah kebijakan pemerintah pusat.

Kedua, kebijakan meliburkan sekolah akan menghambat kegiatan belajar mengajar secara menyeluruh.

Ketiga, meminta Bupati Natuna mencabut SE dan tetap mengadakan kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah.

Keempat, agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Kepulauan Riau dan pemerintah pusat untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga: Orangtua Mahasiswa Unesa Keluhkan Akses Komunikasi dengan Anaknya yang Dikarantina di Natuna

Diberitakan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) dijadikan sebagai lokasi karantina dan observasi 238 warga Indonesia yang yang baru saja dijemput dari Wuhan, China.

Pemerintah Kabupaten Natuna langsung mengambi langkah cepat guna mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Salah satunya dengan meliburkan anak sekolah, mulai dari sekolah dasar hingga tingkat sekolah menengah atas yang ada di sekitaran Pulau Bunguran.

Baca juga: Selain Natuna, Jokowi Sebut Biak dan Morotai Sempat Jadi Opsi Lokasi Karantina

Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Wan Siswandi mengatakan, dikeluarkannya surat edaran mengenai libur sekolah ini agar anak-anak yang sangat rentan dengar penyebaran virus bisa terhindar dari virus corona.

"Setidaknya, dengan libur sekolah, anak-anak bisa tetap berada di rumah untuk menghindari bahaya dari virus corona tersebut," kata Wan Siswandi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (2/2/2020).

Adapun libur sekolah tersebut mulai dari 3 Februari hingga 17 Februari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com