Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mewakili Jokowi, Staf Menkumham: Izin Penyadapan Beri Kepastian Hukum

Kompas.com - 03/02/2020, 11:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/2/3020), menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dimohonkan oleh sejumlah pegiat antikorupsi.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden atau pemerintah dan DPR.

Mewakili Presiden, hadir staf Menteri Hukum dan HAM Agus Hariadi.

Di hadapan Mahkamah, Agus memberikan keterangan soal pengaturan izin penyadapan yang baru diatur dalam UU KPK hasil revisi.

Menurut Agus, ketentuan tentang izin penyadapan ini dibuat demi memberikan atas keadilan hukum.

"Pasal 12B mengatur tentang tata cara pemberian izin penyadapan dan tindakan penyidikan yang secara tegas diatur dengan UU bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Agus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: 2 Permohonan Pengujian UU KPK Hasil Revisi Ditolak MK, Ini Rinciannya

Menurut Agus, pada dasarnya penyadapan merupakan perbuatan yang dilarang dan ilegal secara hukum. Sebab, kegiatan tersebut dapat digunakan untuk kejahatan.

Namun demikian, penyadapan dapat menjadi legal jika tujuannya adalah dalam rangka penegakkan hukum.

Oleh karenanya, untuk melegalkan penyadapan, diperlukan suatu izin. Dalam hal penyadapan dugaan korupsi, izin harus didapat KPK dari Dewan Pengawas KPK.

"Untuk mendapatkan legalnya sesuatu yang dilarang menurut hukum, maka diperlukan suatu izin sehingga yang semula dilarang dapat menjadi tidak dilarang," ujar Agus.

Agus menegaskan, revisi UU KPK yang menambahkan ketentuan mengenai izin penyadapan semata-mata bertujuan untuk melegalkan perbuatan yang dapat disebut sebagai perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Dituding Lemahkan KPK, Istana Ingatkan UU KPK Produk DPR Juga

"Sehingga dalam revisi pasal a quo bertujuan untuk menyempurnkan substansi tentang kewenangan penyadapan untuk diatur sesuai dengan kadiah hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D," kata Agus.

Diketahui, sejumlah pegiat antikorupsi asal Yogyakarta mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Beberapa pegiat antikorupsi itu ialah Jovi Andrwa Bachtiar, Richardo Purba, Lenoardo Satrio Wicaksono, dan Jultri Fernando Lumbantobing.

Ada sejumlah pasal yang mereka ajukan dalam uji materi, salah satunya soal izin penyadapan yang diatur dalam UU KPK hasil revisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com