Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Hari Jokowi-Ma'ruf, Pelemahan KPK Dinilai Semakin Terasa...

Kompas.com - 03/02/2020, 08:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi


Klaim pasca-OTT

Di tengah keraguan publik akan masa depan KPK, KPK membuat gebrakan di awal tahun 2020 dengan melakukan dua operasi tangkap tangan dalam dua hari berturut-turut.

Adapun, dua OTT itu yakni OTT terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Dua OTT tersebut seolah-olah menjadi oase setelah sebelumnya KPK belum pernah menggelar OTT sejak mulai berlakunya UU KPK yang baru pada 17 Oktober 2019.

Pihak pemerintah pun mengklaim dua OTT tersebut membuktikan KPK tidak lemah meski UU KPK telah berlaku.

"Buktinya saya sudah sampaikan KPK melakukan OTT, ke bupati dan KPU meskipun Komisonernya masih baru, Dewas-nya masih baru," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Wapres Maruf Amin: Dua OTT Bukti UU Baru Tak Lemahkan KPK

Polemik penyegelan DPP PDI-P

Meski demikian, dua OTT tersebut bukannya tanpa cela.

Indikasi KPK dilemahkan justru terlihat dalam rangkaian OTT terhadap Wahyu Setiawan. Misalnya, ketika Tim KPK gagal menyegel Kantor DPP PDI-P.

Penggeledahan yang biasanya dilakukan sesegera mungkin setelah OTT terjadi, nyatanya tak kunjung dilakukan di Kantor DPP PDI-P.

Pada Rabu (15/1/2020), sepekan setelah OTT Wahyu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, pihaknya belum mengantungi izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.

"Iya belum turun, kalau alasan turun (atau) tidak turun, tentu dari yang memberi izin, yang jelas kami sudah memohonkan itu," kata Nurul Ghufron kepada Kompas.com saat menghadiri pengukuhan guru besar hakim agung Hary Djatmiko di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur.

Baca juga: Ingin Geledah DPP PDI-P, KPK: Dewas Belum Kasih Izin, KPK Tak Bisa Apa-apa

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean sendiri telah membantah bahwa pihaknya memperlambat proses penyidikan.

Ia mengklaim, izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan akan keluar maksimal 1x24 jam setelah permohonan diterima.

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi. Kita tidak ada orang katakan 'dewas ini menghambat, memperlama-lama kasus', enggak ada itu ya," kata Tumpak.

Baca juga: Penjelasan Dewas KPK soal Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Evaluasi Pimpinan

Entah mana yang benar, penggeledahan Kantor DPP PDI-P dalam kasus ini yang harus seizin Dewan Pengawas dinilai menjadi bukti pelemahan KPK lewat UU KPK yang baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com