Pernyataan ini disambut dengan kritikan pedas dari kalangan aktivis antikorupsi.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pernyataan Jokowi yang akan mempertimbangkan Perppu KPK hanyalah demi meredam gelombang demonstrasi jelang pelantikannya bersama Ma'ruf Amin.
"Saya pikir jokowi memperjelas posisinya di mata publik, Jokowi telah memilih berada bersama partai-partai politik untuk merusak KPK," kata Feri menambahkan.
Pendapat serupa disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Gita Putri Damayana yang menilai Jokowi telah memanipulasi publik dengan batal menerbitkan Perppu KPK.
"Jadi bisa kita lihat, Presiden Jokowi sebetulnya tidak peduli meski mahasiswa dan buruh sudah turun menagih Perppu. Artinya publik dan masyarakat harus bersiap merapatkan barisan situasi pemberantasan korupsi yang dilemahkan dengan situasi KPK sekarang," kata Gita.
Baca juga: Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Dilantik, Perppu Jokowi Tetap Ditunggu...
Sikap Jokowi yang menolak Perppu KPK dipertegas dengan pernyataan pihak Istana Kepresidenan yang menyebut Jokowi tengah menyiapkan sejumlah peraturan presiden dan keputusan presiden terkait UU KPK.
Salah satu perpres yang sedang disusun adalah perpres tentang susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK yang juga mendapat sorotan setelah draf rancangan perpresnya tersebar luas.
Baca juga: Polemik Perpres KPK: Dinilai Bertentangan dengan UU dan Gerus Independensi
Alasannya, rancangan aturan itu menyebutkan bahwa Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
"Jelas itu sesat lagi menyesatkan. Sepertinya istana salah tafsir soal 'KPK adalah lembaga independen dalam ranah eksekutif'. Tidak berarti di ranah eksekutif harus bertanggungjawab kepada presiden," kata Feri Amsari saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).
Menurut Feri, sebuah lembaga yang berada di rumpun eksekutif tidak melulu berada di bawah komando presiden, misalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Apalagi, kata Feri, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangya KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
"Kalau meletakkan KPK bertanggung jawab kepada Presiden, artinya juga hendak meletakkan KPU begitu. Lembaga-lembaga independen di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden itu keterlaluan," ujar Feri.
Baca juga: Presiden Mulai Ingkar Janji, Ikut dalam Orkestra Pelemahan KPK...