Ratna mengakui jumlah ini berbeda dengan data yang diungkap oleh Kemendagri bahwa ada 224 petahana berpotensi ikut pilkada 2020.
"Kalau kami, kan yang kami sebut petahana kan bukan berarti harus kepala daerah, tapi bisa juga wakilnya. Mungkin misalnya gubernurnya tidak maju lagi, tapi wakilnya bisa maju," lanjut Ratna.
Baca juga: Indeks Demokrasi Indonesia Turun dalam Tiga Tahun Terakhir, Ini Respons Bawaslu
Ratna menuturkan ke-230 petahana itu baru menjabat sebagai kepala daerah selama satu periode.
Sehingga, masih memenuhi syarat untuk kembali maju di pilkada.
"Jadi potensi itu kan bisa mendaftar (sebagai calon kepala daerah) dan bisa juga enggak. Mengapa kami bilang potensi? Sebab meraka baru satu kali jabat. Masih bisa maju lagi," tutur Ratna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.