Wayan menuturkan, Putri Lolowah berinvestasi di perusahaan tersebut pada tahun 2008 dan berperan sebagai silent partner.
Kemudian, berdasarkan keterangan Wayan, tersangka EAH menawarkan kesempatan berinvestasi di Indonesia pada tahun 2010.
Setelah itu, pembelian lahan dilakukan di tahun 2011.
Putri Lolowah juga disebut meninjau langsung lahan yang akan dibeli, termasuk progres pembangunan vila.
Menurut Wayan, Putri Lolowah terkejut saat meninjau terakhir kalinya bahwa pembangunan vilanya mangkrak.
"Makanya dia terakhir ke Bali, mangkrak ini kenapa duit saya sudah banyak sekali, kenapa mangkrak, itulah kaget dia. Ini tidak ada pekerja, tidak ada tukang-tukang, tidak ada kontraktor yang kerja," ujar dia.
Ketika dihubungi, kedua tersangka juga tidak mengangkat telepon.
Putri Lolowah pun melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya ke polisi pada Mei 2019.
Baca juga: Tersangka Penipuan Putri Arab Saudi Punya Perusahaan di Bidang Jasa Transportasi
Setelah melakukan pendalaman, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu EAH dan EMC.
EAH telah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan