JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi mengkritik Komnas HAM terkat temuannya atas peristiwa 24-30 September 2019.
Peristiwa itu merujuk pada penyampaian aspirasi mahasiswa dan pelajar terhadap RUU Komisi Pemberantasan Korupai dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Dari laporan Komnas HAM, kita tidak mendapatkan laporan dalam bentuk hard copy yang naratif. Kita hanya mendapatkan laporan dalam bentuk persentase," ujar Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di kantor Kontras, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
"Kita masih menantikan juga Komnas HAM untuk membuka, sebetulnya narasinya dari Komnas HAM seperti apa? Kita jangan hanya diberikan dari persentase saja," tambahnya.
Baca juga: Survei: Aksi Mahasiswa Disambut Positif, tetapi Tak Setuju Pelajar Ikut-ikutan
Dalam laporan Komnas HAM, terdapat 1.489 orang di Jakarta ditangkap.
Total orang yang ditangkap terdiri dari 94 orang swasta, 328 orang umum, 648 pelajar, 254 mahasiswa, dan 165 orang tidak bekerja atau preman per 15 Oktober 2019.
Kemudian 1.109 orang dibebaskan karena terbukti tidak bersalah, 92 orang diversi, 218 orang ditangguhkan, 70 orang ditahan, dan 380 orang berstatus tersangka.
Selanjutnya, dari 380 tersangka tercatat memiliki peran diduga membawa senjata tajam sebanyak 2 orang. Kemudian perusak pos polantas dan pembawa bom molotov 2 orang.
Baca juga: Bahas Kekerasan Berulang Aparat, Komnas HAM Segera Bertemu Kapolri hingga Presiden
Lalu melempar batu ke petugas 91 orang, mendokumentasikan dan menyebarkan peristiwa 17 orang, peserta aksi 133 orang, dan tidak mengindahkan perintah petugas 133 orang.
Nelson menyebut, laporan yang dikeluarkan pada 9 Januari 2020 itu tidak satupun data yang menunjukan apa yang sudah dilakukan Komnas HAM dalam kasus tersebut.
Dia mengungkapkan, hampir keseluruhan data-data temuan Komnas HAM diambil dari kepolisian.
Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Catatan Komnas HAM untuk Pemerintah Terkait Hak Asasi Manusia
Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi alasan bahwa kepolisian sangat tertutup. Tetapi, Komnas HAM tak menyebutkan hal tersebut.
"Komnas HAM juga menyebut bahwa "telah terjadi pelanggaran prosedur tetap" oleh kepolisian. Padahal yang terjadi adalah penyiksaan (torture) terhadap massa aksi maupun orang-orang yang mendokumentasikan aksi yang ditangkap," katanya.
Adapun terdapat lima upaya yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus tersebut. Antara lain audiensi dan pengaduan, pembentukan tim pasca aksi, pemantauan lapangan, pemanggilan dan klarifikasi, serta media monitoring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.