Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/01/2020, 17:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, 230 petahana berpotensi mengikuti pilkada 2020.

Dia menyebut, persentase potensi petahana yang kembali maju mencapai 85,18 persen dari keseluruhan peserta pilkada.

"Berdasarkan penelusuran kami, ada potensi 230 petahana maju kembali mengikuti pilkada. Jumlah tersebut setara dengan 85,18 persen," ujar Ratna dalam konferensi pers di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Sumbar Masuk 5 Provinsi Paling Rawan, Polisi Turunkan 6.000 Personel Amankan Pilkada 2020

Sementara itu, calon kepala daerah pendatang baru atau nonpetahana diperkirakan hanya ada 39 orang atau 14,82 persen.

Ratna mengakui jumlah ini berbeda dengan data yang diungkap oleh Kemendagri bahwa ada 224 petahana berpotensi ikut pilkada 2020.

"Kalau kami, kan yang kami sebut petahana kan bukan berarti harus kepala daerah, tapi bisa juga wakilnya. Mungkin misalnya gubernurnya tidak maju lagi, tapi wakilnya bisa maju," lanjut Ratna.

Baca juga: Ada 12 Kabupaten dan Kota di Sulsel yang Selenggarakan Pilkada Serentak pada 2020

Ratna menuturkan ke-230 petahana itu baru menjabat sebagai kepala daerah selama satu periode.

Sehingga, masih memenuhi syarat untuk kembali maju di pilkada.

"Jadi potensi itu kan bisa mendaftar (sebagai calon kepala daerah) dan bisa juga enggak. Mengapa kami bilang potensi? Sebab meraka baru satu kali jabat. Masih bisa maju lagi," tutur Ratna.

Karena potensi jumlah yang besar itu, Bawaslu mengigatkan kepada para petahana berhati-hati.

Baca juga: Pilkada Kabupaten Semarang, PDI-P Jagokan Ngesti, Gerindra Masih Penjajakan

Khususnya terkait proses penggantian pejabat atau membuat program yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu.

Meski para petahana itu belum pasti mendaftar dan ditetapkan sebagai peserta pilkada, ada aturan di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

"Kalau merujuk pasal 71 yang untuk saat sekarang mengatur perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh bupati, walikota dan gubernur, sekalipun dia belum ditetapkan sebagai paslon (calon)," katanya.

Baca juga: Baru Jabat Satu Periode, 224 Kepala Daerah Berpotensi Maju Lagi pada Pilkada 2020

Adapun sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan itu adalah pidana dan diskualifikasi sebagai peserta pilkada.

Berikut data Bawaslu tentang sebaran potensi 230 petahana yang maju pilkada 2020 berdasarkan provinsi:

  1. Sumatera Utara: 13 Kabupaten, 6 kota
  2. Sumatera Barat: provinsi, 10 kabupaten, 3 kota
  3. Sumatera Selatan: 7 kabupaten
  4. Bangka Belitung: 4 kabupaten
  5. Lampung: 6 kabupaten, 2 kota
  6. Bengkulu: provinsi, 5 kabupaten, 6 kota
  7. Kepulauan Riau: provinsi, 4 kabupaten, 1 kota
  8. Riau: 7 kabupaten
  9. Jambi: 3 kabupaten
  10. Banten: 2 kabupaten, 2 kota
  11. Jawa Barat: 7 kabupaten, 1 kota
  12. DIY: 3 kabupaten
  13. Jawa Tengah: 15 kabupaten, 4 kota
  14. Jawa Timur: 16 kabupaten, 3 kota
  15. Bali: 5 kabupaten, 1 kota
  16. Kalimantan Barat: 5 kabupaten
  17. Kalimantan Utara: provinsi, 1 kabupaten
  18. Kalimantan Tengah: provinsi
  19. Kalimantan Timur: 5 kabupaten, 2 kota
  20. Kalimantan Selatan: provinsi, 5 kabupaten, 2 kota
  21. Sulawesi Barat: 3 kabupaten
  22. Sulawesi Tengah: 7 kabupaten, 1 kota
  23. Gorontalo: 2 kabupaten
  24. Sulawesi Utara: provinsi, 1 kota
  25. Sulawesi Selatan: 11 kabupaten
  26. Nusa Tenggara Barat: 6 kabupaten, 1 kota
  27. Nusa Tenggara Timur: 6 kabupaten
  28. Maluku: 3 kabupaten
  29. Maluku Utara: 6 kabupaten, 1 kota
  30. Papua Barat: 8 kabupaten
  31. Papua: 9 kabupaten
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Tanggapan Mahfud MD soal PPATK akan Dilaporkan ke Bareskrim | Para Ketum Parpol Hadir di Bukber Nasdem

[POPULER NASIONAL] Tanggapan Mahfud MD soal PPATK akan Dilaporkan ke Bareskrim | Para Ketum Parpol Hadir di Bukber Nasdem

Nasional
Lewat Pantun, PKS Beri Sinyal Ajak Partai Golkar Gabung Koalisi Perubahan

Lewat Pantun, PKS Beri Sinyal Ajak Partai Golkar Gabung Koalisi Perubahan

Nasional
Buka Puasa Bareng Surya Paloh, Airlangga Hartarto: Kami Mengingat Masa-masa Indah

Buka Puasa Bareng Surya Paloh, Airlangga Hartarto: Kami Mengingat Masa-masa Indah

Nasional
Tanggal 28 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 28 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Hadiri Buka Bersama Nasdem, PPP: Tak Ada Pembicaraan Koalisi, Baru Senyum-senyum

Hadiri Buka Bersama Nasdem, PPP: Tak Ada Pembicaraan Koalisi, Baru Senyum-senyum

Nasional
Dorong Koalisi Lain Segera Umumkan Capres-Cawapresnya, Nasdem: Biar Masyarakat Tahu

Dorong Koalisi Lain Segera Umumkan Capres-Cawapresnya, Nasdem: Biar Masyarakat Tahu

Nasional
Soal Peluang Terbentuknya Koalisi Besar, Ketum Golkar: Kita Tunggu Tanggal Mainnya

Soal Peluang Terbentuknya Koalisi Besar, Ketum Golkar: Kita Tunggu Tanggal Mainnya

Nasional
Nasdem Sebut Target Penentuan Cawapres Anies Juli 2023

Nasdem Sebut Target Penentuan Cawapres Anies Juli 2023

Nasional
PKS Terbuka Jika Ada Parpol Mau Gabung Koalisi, Sekjen: 'Welcome', Kapan Saja Kita Siap

PKS Terbuka Jika Ada Parpol Mau Gabung Koalisi, Sekjen: "Welcome", Kapan Saja Kita Siap

Nasional
Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

Nasional
Jusuf Kalla Akui Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan

Jusuf Kalla Akui Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan

Nasional
Serahkan Penentuan Cawapres ke Anies, AHY: Beliau Paling Tahu, dan Menentukan Akhirnya

Serahkan Penentuan Cawapres ke Anies, AHY: Beliau Paling Tahu, dan Menentukan Akhirnya

Nasional
Mahfud: Jangan Main-main dengan Jadwal Pemilu, Mengundang Chaos Kalau Memaksakan Ditunda

Mahfud: Jangan Main-main dengan Jadwal Pemilu, Mengundang Chaos Kalau Memaksakan Ditunda

Nasional
Tunjukan Kedekatan dengan AHY, Anies: Insya Allah Kita Selalu Dekat di Hati

Tunjukan Kedekatan dengan AHY, Anies: Insya Allah Kita Selalu Dekat di Hati

Nasional
Ada Penolakan Timnas U20 Israel, BNPT: Yang Penting Tidak Memilih Jalan Kekerasan

Ada Penolakan Timnas U20 Israel, BNPT: Yang Penting Tidak Memilih Jalan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke