Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Baru Jabat Satu Periode, 230 Petahana Berpotensi Ikut Pilkada 2020

Kompas.com - 31/01/2020, 17:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, 230 petahana berpotensi mengikuti pilkada 2020.

Dia menyebut, persentase potensi petahana yang kembali maju mencapai 85,18 persen dari keseluruhan peserta pilkada.

"Berdasarkan penelusuran kami, ada potensi 230 petahana maju kembali mengikuti pilkada. Jumlah tersebut setara dengan 85,18 persen," ujar Ratna dalam konferensi pers di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Sumbar Masuk 5 Provinsi Paling Rawan, Polisi Turunkan 6.000 Personel Amankan Pilkada 2020

Sementara itu, calon kepala daerah pendatang baru atau nonpetahana diperkirakan hanya ada 39 orang atau 14,82 persen.

Ratna mengakui jumlah ini berbeda dengan data yang diungkap oleh Kemendagri bahwa ada 224 petahana berpotensi ikut pilkada 2020.

"Kalau kami, kan yang kami sebut petahana kan bukan berarti harus kepala daerah, tapi bisa juga wakilnya. Mungkin misalnya gubernurnya tidak maju lagi, tapi wakilnya bisa maju," lanjut Ratna.

Baca juga: Ada 12 Kabupaten dan Kota di Sulsel yang Selenggarakan Pilkada Serentak pada 2020

Ratna menuturkan ke-230 petahana itu baru menjabat sebagai kepala daerah selama satu periode.

Sehingga, masih memenuhi syarat untuk kembali maju di pilkada.

"Jadi potensi itu kan bisa mendaftar (sebagai calon kepala daerah) dan bisa juga enggak. Mengapa kami bilang potensi? Sebab meraka baru satu kali jabat. Masih bisa maju lagi," tutur Ratna.

Karena potensi jumlah yang besar itu, Bawaslu mengigatkan kepada para petahana berhati-hati.

Baca juga: Pilkada Kabupaten Semarang, PDI-P Jagokan Ngesti, Gerindra Masih Penjajakan

Khususnya terkait proses penggantian pejabat atau membuat program yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu.

Meski para petahana itu belum pasti mendaftar dan ditetapkan sebagai peserta pilkada, ada aturan di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

"Kalau merujuk pasal 71 yang untuk saat sekarang mengatur perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh bupati, walikota dan gubernur, sekalipun dia belum ditetapkan sebagai paslon (calon)," katanya.

Baca juga: Baru Jabat Satu Periode, 224 Kepala Daerah Berpotensi Maju Lagi pada Pilkada 2020

Adapun sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan itu adalah pidana dan diskualifikasi sebagai peserta pilkada.

Berikut data Bawaslu tentang sebaran potensi 230 petahana yang maju pilkada 2020 berdasarkan provinsi:

  1. Sumatera Utara: 13 Kabupaten, 6 kota
  2. Sumatera Barat: provinsi, 10 kabupaten, 3 kota
  3. Sumatera Selatan: 7 kabupaten
  4. Bangka Belitung: 4 kabupaten
  5. Lampung: 6 kabupaten, 2 kota
  6. Bengkulu: provinsi, 5 kabupaten, 6 kota
  7. Kepulauan Riau: provinsi, 4 kabupaten, 1 kota
  8. Riau: 7 kabupaten
  9. Jambi: 3 kabupaten
  10. Banten: 2 kabupaten, 2 kota
  11. Jawa Barat: 7 kabupaten, 1 kota
  12. DIY: 3 kabupaten
  13. Jawa Tengah: 15 kabupaten, 4 kota
  14. Jawa Timur: 16 kabupaten, 3 kota
  15. Bali: 5 kabupaten, 1 kota
  16. Kalimantan Barat: 5 kabupaten
  17. Kalimantan Utara: provinsi, 1 kabupaten
  18. Kalimantan Tengah: provinsi
  19. Kalimantan Timur: 5 kabupaten, 2 kota
  20. Kalimantan Selatan: provinsi, 5 kabupaten, 2 kota
  21. Sulawesi Barat: 3 kabupaten
  22. Sulawesi Tengah: 7 kabupaten, 1 kota
  23. Gorontalo: 2 kabupaten
  24. Sulawesi Utara: provinsi, 1 kota
  25. Sulawesi Selatan: 11 kabupaten
  26. Nusa Tenggara Barat: 6 kabupaten, 1 kota
  27. Nusa Tenggara Timur: 6 kabupaten
  28. Maluku: 3 kabupaten
  29. Maluku Utara: 6 kabupaten, 1 kota
  30. Papua Barat: 8 kabupaten
  31. Papua: 9 kabupaten
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com