JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, 230 petahana berpotensi mengikuti pilkada 2020.
Dia menyebut, persentase potensi petahana yang kembali maju mencapai 85,18 persen dari keseluruhan peserta pilkada.
"Berdasarkan penelusuran kami, ada potensi 230 petahana maju kembali mengikuti pilkada. Jumlah tersebut setara dengan 85,18 persen," ujar Ratna dalam konferensi pers di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Sumbar Masuk 5 Provinsi Paling Rawan, Polisi Turunkan 6.000 Personel Amankan Pilkada 2020
Sementara itu, calon kepala daerah pendatang baru atau nonpetahana diperkirakan hanya ada 39 orang atau 14,82 persen.
Ratna mengakui jumlah ini berbeda dengan data yang diungkap oleh Kemendagri bahwa ada 224 petahana berpotensi ikut pilkada 2020.
"Kalau kami, kan yang kami sebut petahana kan bukan berarti harus kepala daerah, tapi bisa juga wakilnya. Mungkin misalnya gubernurnya tidak maju lagi, tapi wakilnya bisa maju," lanjut Ratna.
Baca juga: Ada 12 Kabupaten dan Kota di Sulsel yang Selenggarakan Pilkada Serentak pada 2020
Ratna menuturkan ke-230 petahana itu baru menjabat sebagai kepala daerah selama satu periode.
Sehingga, masih memenuhi syarat untuk kembali maju di pilkada.
"Jadi potensi itu kan bisa mendaftar (sebagai calon kepala daerah) dan bisa juga enggak. Mengapa kami bilang potensi? Sebab meraka baru satu kali jabat. Masih bisa maju lagi," tutur Ratna.
Karena potensi jumlah yang besar itu, Bawaslu mengigatkan kepada para petahana berhati-hati.
Baca juga: Pilkada Kabupaten Semarang, PDI-P Jagokan Ngesti, Gerindra Masih Penjajakan
Khususnya terkait proses penggantian pejabat atau membuat program yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu.
Meski para petahana itu belum pasti mendaftar dan ditetapkan sebagai peserta pilkada, ada aturan di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
"Kalau merujuk pasal 71 yang untuk saat sekarang mengatur perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh bupati, walikota dan gubernur, sekalipun dia belum ditetapkan sebagai paslon (calon)," katanya.
Baca juga: Baru Jabat Satu Periode, 224 Kepala Daerah Berpotensi Maju Lagi pada Pilkada 2020
Adapun sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan itu adalah pidana dan diskualifikasi sebagai peserta pilkada.
Berikut data Bawaslu tentang sebaran potensi 230 petahana yang maju pilkada 2020 berdasarkan provinsi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.