JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn menghormati penarikan dirinya kembali ke institusi asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung). Yadyn hanya berharap, suatu saat nanti ia bisa kembali lagi bekerja di KPK.
Selama di KPK, Yadyn menganggap lembaga antikorupsi itu sebagai miniatur Indonesia. Selain itu, ia juga sangat menghargai prinsip independensi yang dijunjung tinggi oleh internal KPK.
"Iya, bahasa saya, 'I'll be back', tapi kan mungkin kita juga melihat situasi, melihat strateginya seperti apa. Insya Allah suatu saat, ya (bisa kembali ke KPK)," kata Yadyn usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Jaksa yang Ditarik dari KPK Akan Tangani Kasus Korupsi Jiwasraya
Yadyn mengatakan, sebenarnya ia berharap diberikan kesempatan untuk menuntaskan sejumlah pekerjaannya di KPK.
Sebab, Yadyn mengaku sedang berpartisipasi dalam penanganan 13 perkara saat ini di KPK.
Beberapa di antaranya, seperti kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Baca juga: Jaksa KPK yang Ditarik Akan Bertugas di Kejagung Mulai 3 Februari 2020
Ia juga sebenarnya masih ingin mengembangkan kaderisasi jaksa yang bertugas di KPK melalui sejumlah penanganan perkara.
"Harapan saya sebenarnya pengen sampai tanggal 15 Februari, karena kan KPK mengizinkan tidak harus balik dulu, tapi bisa melaksanakan tugas dulu sampai selesai tugas yang dimaksud," kata Yadyn.
"Kejaksaan juga sebenarnya memperbolehkan satu bulan. Tapi surat yang saya terima tanggal 28 (Januari), kemudian itu suratnya bahasanya diperhadapkan kembali bahasanya, gitu, ke Kejaksaan Agung," lanjut Yadyn.
Baca juga: Wadah Pegawai KPK Minta Kejagung Tunda Penarikan Dua Jaksa dari KPK
Yadyn menyatakan, dirinya mulai aktif di Kejagung pada 3 Februari 2020. Meski demikian, ia belum tahu posisi yang diberikan Kejagung terhadap dirinya.
"Saya kurang tahu, tapi yang saya dengar itu fungsional di Kejagung. Kalau fungsional saya rasa bukan jabatan. Dengan pandangan (Kejagung) tentu ada analisis kebutuhan lebih lanjut, sampai saat ini kan kita belum tahu," ujar dia.
Saat ditanya soal rencana penempatannya oleh Kejagung untuk menangani kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Yadyn mengaku belum mendapatkan informasi secara langsung.
Baca juga: Kejagung Tarik Jaksa KPK yang Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Ia hanya menegaskan siap menjalankan berbagai penugasan yang diberikan Kejagung.
"Itu yang belum saya tahu, belum ada penyampaian seperti itu. Prinsipnya ditarik (ke Kejagung), kami berdua (dengan jaksa Sugeng) sudah dapat SK-nya, ditandatangani pimpinan. Saya pikir ini proses yang harus saya jalani. Saya apresiasi dimana pun saya bertugas," kata Yadyn.
Kepada jajaran KPK, Yadyn berpesan untuk tetap mengedepankan integritas dan independensi dalam bekerja. KPK juga diharapkan tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.