Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Gerindra Tak Masalah Jika DPR Bentuk Pansus Jiwasraya

Kompas.com - 31/01/2020, 17:22 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani tak masalah jika DPR akhirnya memilih membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawasi kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Menurutnya, yang paling penting adalah kasus tersebut tuntas dan nasabah yang mengalami kerugian terlindungi.

"Harus dituntaskan. Penyelesaiannya bisa pansus bisa panja. Kami serahkan itu kepada komisi yang bersangkutan," kata Muzani di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Saat ini, Panja Jiwasraya telah dibentuk di Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI.

Baca juga: Kawal Kasus Jiwasraya, Parpol Pemerintah Pilih Panja agar Tak Gaduh

Muzani menyatakan, Fraksi Gerindra akan mengikuti solusi terbaik untuk penyelesaian kasus Jiwasraya.

"Silakan mereka membicarakan mana di antara komisi-komisi itu penyelesaian yang paling bagus kami ikuti," tuturnya.

Menurut Muzani, dugaan korupsi di tubuh Jiwasraya ini merupakan pertaruhan nama negara. Sebab, kerugian negara dalam kasus ini diprediksi mencapai Rp 13,7 triliun.

"Fraksi Gerindra jelas bahwa prinsip soal masalah Jiwasraya ini harus diselesaikan, karena itu menyangkut tentang dana nasabah, dana negara dipertaruhkan. Termasuk kredibilitas Jiwasraya sebagai BUMN," kata Muzani.

Baca juga: Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Diketahui, saat ini di DPR telah dibentuk Panja Jiwasraya di Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI.

Komisi III mengawasi urusan penegakan hukum, Komisi VI mengawasi urusan BUMN, dan Komisi XI mengawasi urusan keuangan.

Namun, Fraksi Partai Demokrat dan PKS m mendorong pembentukan pansus berjalan dengan menggunakan hak angket untuk mengawasi kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Baca juga: Jaksa yang Ditarik dari KPK Akan Tangani Kasus Korupsi Jiwasraya

Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono beralasan kasus Jiwasraya adalah permasalahan berat dan serius.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 Pasal 79 tentang Hak DPR, maka Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/1/2020).

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai PKS Jazuli Juwaini mengatakan, fraksinya masih mengupayakan pembentukan Pansus Hak Angket meski panja sudah terbentuk.

Baca juga: SBY Minta Telusuri Dugaan Korupsi Jiwasraya untuk Pemilu, Ini Kata Kejagung

Ia mengatakan, pembentukan Pansus Hak Angket untuk mengungkap persoalan yang sebenarnya terjadi dalam perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"Bukan untuk menjatuhkan pemerintahan, bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi kita ingin mengungkapkan ini persoalan sesungguhnya seperti itu, agar perusahaan-perusahaan sejenis yang menghimpun dana rakyat tidak mengalami hal yang sama," kata Jazuli di Ruangan Rapat Pleno Fraksi PKS, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Hak angket ialah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com