JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan, perombakan direksi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tidak perlu dilaporkan ke Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikan Fadjroel menanggapi perombakan PT Asabri oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
"Enggak perlu, enggak perlu (lapor Presiden). Itu benar-benar kewenangan teknis (Menteri BUMN)," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Mahfud MD: Erick Thohir Diserang karena Ungkap Kasus Jiwasraya dan Asabri
Ia menambahkan, perombakan direksi sebuah BUMN merupakan kewenangan Erick selaku pihak yang mengkoordinasi seluruh perusahaan pelat merah.
"Itu kan kewenangan dari Kementerian BUMN. Beliau yang menjadi kewenangan teknis. Presiden Jokowi enggak perlu tahu," lanjut dia.
Sebelumnya, Erick merombak direksi PT Asabri. Berdasarkan surat keputusan Menteri BUMN Nomor:SK-36/MBU/01/2020 tertanggal 30 Januari, Erick memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Apriyanto.
Herman sebelumnya menjabat Direktur SDM dan Hukum Asabri. Sedangkan Rony sebelumnya menjabat Direktur Keuangan dan Investasi Asabri.
Selain mencopot kedua orang tersebut, Erick juga mengubah nomenklatur direksi di Asabri.
Baca juga: Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Asabri
Melalui keputusan ini, kini posisi direktur kuangan dipisah dengan direktur investasi.
Untuk mengisi jabatan tersebut, Erick mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum Asabri.
Kemudian, Imam Satriyoni ditunjuk sebagai Direktur Keuangan Asabri. Selanjutnya, Jefry Haryadi Manullang diangkat menjadi Direktur Ivestasi Asabri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.