Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Usul 4 Hal Ini Terkait Revisi UU Pemilu

Kompas.com - 31/01/2020, 15:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU telah menyampaikan empat usulan terkait revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Usulan itu disampaikan KPU pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.

"Sebenarnya pembahasan soal revisi UU Pemilu (antara KPU dengan DPR) belum pernah dilakukan. Tapi pada saat RDP kami pernah menyampaikan catatan juga tentang hal-hal yang perlu dilakukan revisi dalam UU pemilu," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Kemendagri Harap Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai Pertengahan 2020

Adapun usulan tersebut, pertama, rekapitulasi elektronik (e-rekap) hasil pemungutan suara pemilu bisa dimasukkan ke dalam UU (revisi UU pemilu).

Kedua, KPU mengusulkan agar ada aturan tentang salinan rekapitulasi hasil pemilu secara digital.

"Jadi, begitu selesai direkap di form C1 plano, bisa dipotret dan dikirim ke pusat tabulasi server nasional, dan juga ke partai, " ungkap Arief.

Hal ini menurutnya perlu dilakukan agar proses pencatatan administrasi hasil pemilu lebih efektif dan efisien.

"Direkap secara digital ini juga agar petugas pemilu tidak kelelahan, " tegas Arief.

Usulan ketiga, lanjut dia KPU ingin agar ada aturan rekruitmen KPU daerah bisa dilakukan serentak dan di luar tahapan pemilu.

Pasalnya, dalam pemilu sebelumnya rekruitmen penyelenggara pemilu di daerah tidak serentak dan bahkan ada yang dilaksanakan pada saat proses tahapan pemilu.

Usulan keempat, KPU ingin ada aturan agar verifikasi partai calon peserta pemilu bisa dilaksanakan secara berkelanjutan.

Misalnya, kata Arief, disepakati enam bulan sekali ada verifikasi partai.

Dalam verifikasi ini bisa dilaporkan kondisi terkini partai, seperti pergantian pengurus, rekrutmen anggota, adanya anggota yang masuk, keluar atau meninggal dan lain-lain.

Baca juga: Pengakuan Wahyu Setiawan: Tak Kenal Harun hingga Sebut Arief Budiman dan Johan Budi

"Sehingga nanti saat pendaftaran partai calon peserta pemilu tak perlu lagi bawa berkas yang bertruk-truk. Cukup sampaikan saja data sistem informasi partai politik (SIPOL), lalu kami akan cek, " tambah Arief.

Sebelumnya, DPR mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 pada rapat Paripurna ke-8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam prolegnas prioritas 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com