JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU telah menyampaikan empat usulan terkait revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Usulan itu disampaikan KPU pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.
"Sebenarnya pembahasan soal revisi UU Pemilu (antara KPU dengan DPR) belum pernah dilakukan. Tapi pada saat RDP kami pernah menyampaikan catatan juga tentang hal-hal yang perlu dilakukan revisi dalam UU pemilu," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Kemendagri Harap Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai Pertengahan 2020
Adapun usulan tersebut, pertama, rekapitulasi elektronik (e-rekap) hasil pemungutan suara pemilu bisa dimasukkan ke dalam UU (revisi UU pemilu).
Kedua, KPU mengusulkan agar ada aturan tentang salinan rekapitulasi hasil pemilu secara digital.
"Jadi, begitu selesai direkap di form C1 plano, bisa dipotret dan dikirim ke pusat tabulasi server nasional, dan juga ke partai, " ungkap Arief.
Hal ini menurutnya perlu dilakukan agar proses pencatatan administrasi hasil pemilu lebih efektif dan efisien.
"Direkap secara digital ini juga agar petugas pemilu tidak kelelahan, " tegas Arief.
Usulan ketiga, lanjut dia KPU ingin agar ada aturan rekruitmen KPU daerah bisa dilakukan serentak dan di luar tahapan pemilu.
Pasalnya, dalam pemilu sebelumnya rekruitmen penyelenggara pemilu di daerah tidak serentak dan bahkan ada yang dilaksanakan pada saat proses tahapan pemilu.
Usulan keempat, KPU ingin ada aturan agar verifikasi partai calon peserta pemilu bisa dilaksanakan secara berkelanjutan.
Misalnya, kata Arief, disepakati enam bulan sekali ada verifikasi partai.
Dalam verifikasi ini bisa dilaporkan kondisi terkini partai, seperti pergantian pengurus, rekrutmen anggota, adanya anggota yang masuk, keluar atau meninggal dan lain-lain.
Baca juga: Pengakuan Wahyu Setiawan: Tak Kenal Harun hingga Sebut Arief Budiman dan Johan Budi
"Sehingga nanti saat pendaftaran partai calon peserta pemilu tak perlu lagi bawa berkas yang bertruk-truk. Cukup sampaikan saja data sistem informasi partai politik (SIPOL), lalu kami akan cek, " tambah Arief.
Sebelumnya, DPR mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 pada rapat Paripurna ke-8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam prolegnas prioritas 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.