JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengklarifikasi bahwa seluruh fraksi partai politik pendukung pemerintah di DPR sebenarnya bukan menolak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dengan menggunakan hak angket terkait kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya (Persero).
Namun, fraksi parpol pendukung pemerintah merasa khawatir penanganan kasus itu nantinya akan menimbulkan kegaduhan politik apabila DPR membentuk Pansus.
"Sampai hari ini, posisi fraksi-fraksi yang berkoalisi di pemerintahan tidak berubah. Bukan menutup sama sekali pintu Pansus. Tetapi khawatir jika pengawasan masalah ini dengan pansus, yang muncul kegaduhan politik itu sendiri," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya
Arsul Sani berpendapat, kegaduhan politik itu sudah mulai terlihat melalui Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang angkat bicara terkait kasus Jiwasraya.
"Tanda-tanda kegaduhan itu justru ada ketika Pak SBY menulis di laman Facebook-nya. Kemudian ada dua menteri yang ditarget, berarti ini kan masalah yang akan mengemuka nanti, yang akan menghiasi ruang publik dan media, itu kan aspek politiknya," ujar dia.
Arsul Sani menegaskan, seluruh fraksi parpol pendukung pemerintah sepakat bahwa penanganan kasus dugaan korupsi fokus pada penyelamatan uang nasabah.
"Sedangkan kami itu sepakat yang harus dipikirkan itu adalah bagaimana nasabah itu bisa mendapatkan pengembalian meskipun bertahap," ucap dia.
Baca juga: SBY Minta Telusuri Dugaan Korupsi Jiwasraya untuk Pemilu, Ini Kata Kejagung
Arsul menambahkan, ketika pertemuan partai koalisi pemerintah di Istana pada 14 Januari yang lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sempat menjelaskan penanganan kasus Jiwasraya.
Oleh karenanya, seluruh partai pendukung pemerintah memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya.
"Karena ada Pak Erick (Menteri BUMN), kemudian kami tanya juga kepada Pak Erik rencana pemerintah seperti apa? kemudian Pak Erik menjelaskan mulai dari holdingisasi," ujar Arsul.
"Ya sudah kami menunggu dan kami pakai panja dulu. Nanti kalau setelah, katakanlah satu tahun yang di rencanakan enggak ada hasilnya, barulah kita berpikir pansus," lanjut dia.
Baca juga: Mahfud MD: Erick Thohir Diserang karena Ungkap Kasus Jiwasraya dan Asabri
Sebelumnya diberitakan, Fraksi Partai Demorkat di DPR mengatakan, penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus diselesaikan dengan penyelidikan yang komprehensif dan terkoordinasi.
Oleh sebab itu, Fraksi Demokrat mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) dengan menggunakan hak angket.
Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 Pasal 79 tentang Hak DPR, maka Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Jaksa yang Ditarik dari KPK akan Tangani Kasus Korupsi Jiwasraya
Edhie mengatakan, usulan pembentukan Pansus Hak Angket ini diputuskan berdasarkan rapat pleno Fraksi Partai Demokrat dan disertai arahan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Demokrat, kata dia, memandang persoalan gagal bayar PT Jiwasraya Asuransi (Persero) ini merupakan permasalahan besar dan serius.
"Fraksi Demokrat memandang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 soal pembentukan Lembaga Penjamin Polis tidak diindahkan dan tidak dilaksanakan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.