Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/01/2020, 11:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Empat rancangan undang-undang (RUU) sapu jagat atau Omnibus Law yang diusulkan pemerintah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Keempatnya, yaitu RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, serta RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Meski telah masuk daftar, tetapi pemerintah belum menyerahkan naskah akademik ataupun draf RUU tersebut.

Sejauh ini, baru Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diserahkan naskah akademik dan drafnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (3/1/2020) mendatang.

Baca juga: Sri Mulyani: Omnibus Law Bisa Dongkrak Pertumbuhan Kelas Menengah

Lantas, bagaimana nantinya RUU tersebut akan menggantikan UU yang sudah berlaku?

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, secara teknis tidak ada persoalan dengan keberadaan Omnibus Law tersebut.

Sebab, nantinya UU baru akan merevisi sekaligus UU lain yang ada.

Sebagai contoh, RUU Cipta Lapangan Kerja nantinya akan merevisi 83 UU yang kini telah berlaku.

Apabila satu per satu UU tersebut direvisi, maka akan memakan waktu bertahun-tahun.

Lain halnya jika dibuat sebuah UU baru yang isinya menggabungkan UU lainnya.

Baca juga: Kritik untuk Omnibus Law: Bersifat Rahasia, Diragukan Penyusun dan Potensi Jadi Aturan Gelap

Draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan diserahkan ke DPR nantinya berisi rangkuman 2.517 pasal yang saling berbenturan di dalam 83 UU itu.

“Nah, teknisnya enggak masalah, sudah biasa kok kita. Dengan berlakunya UU ini, maka UU sekian nomor dicabut, pasal sekian dicabut,” kata Mahfud di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

"Sebenarnya ini kan sering sekali. Tapi dulu kecil-kecilan, sekarang besar-besaran," lanjut dia. 

Meski dari sisi mekanisme tak ada persoalan, potensi masalah masih dapat muncul, terutama dalam hal substansi.

Sebab, masih banyak orang yang belum memahami secara utuh RUU ini. Celah itu yang kemudian digunakan oleh sejumlah pihak untuk menggagalkan RUU ini.

Baca juga: Ketidakpuasan Jokowi atas Draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja...

Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu sempat dikabarkan bahwa RUU ini akan memuat pasal yang dapat memungkinkan seorang menteri dalam negeri dapat memecat kepala daerah.

Mendagri Tito Karnavian, imbuh dia, pernah menyinggung hal itu lantaran memang diatur mekanismenya di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di dalam UU itu disebutkan bahwa gubernur yang secara akumulatif tidak masuk kerja selama 30 hari dalam setahun dapat dijatuhi sanksi.

“Itu ada aturannya. Tetapi, orang menyangka itu bagian di dalam Omnibus Law, padahal di dalam Omnibus Law itu tidak ada mengatur begitu,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Nasional
Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Nasional
Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Nasional
Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Nasional
Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Nasional
Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Nasional
Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Nasional
Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Nasional
Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Nasional
Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Nasional
Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Nasional
Ganjar: Bu Mega dan Pak Jokowi Bawa Pemikiran Politik Bung Karno

Ganjar: Bu Mega dan Pak Jokowi Bawa Pemikiran Politik Bung Karno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com