JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden telah menandatangani draf serta naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) cipta lapangan kerja.
Rencananya draf dan naskah akademik itu diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beserta amanat presiden (ampres)-nya pada Senin (3/1/2020).
"Drafnya baru ditandatangani dua hari yang lalu, dan hari Senin akan disampaikan bersama ampresnya," kata Mahfud di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Baleg: 2 Bulan Pun Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bisa Selesai, asal...
Ia menjelaskan, draf dan naskah akademik RUU ini mencakup rangkuman 82 undang-undang. Tercatat, ada 2.517 pasal yang disebut saling tumpang tindih di dalam puluhan UU itu.
"Ini sekarang diangkat hanya menjadi 174 pasal. Misalnya, perizinan menurut UU Perhubungan begini, menurut UU Ketenagakerjaan begini, UU Lingkungan Hidup begini, diangkat menjadi satu UU yang sama," kata dia.
Mahfud menambahkan, naskah akademik itu memiliki ketebalan lima rim atau sekitar 2.500 halaman. Sedangkan draf RUU yang akan diserahkan memiliki ketebalan 500 halaman.
"Karena pasal ini, tentang ini dicabut. Pasal ini, tentang ini, berubah jadi itu. Itu ada 2.517 yang akan dinyatakan, jadi tebal juga itu," imbuhnya.
Baca juga: Baleg Minta RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Tak Hanya untuk Atasi Pengangguran
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menargetkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dengan DPR dapat selesai dalam kurun kurang dari 100 hari setelah draf diserahkan.
Kini, RUU tersebut telah masuk ke dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Polegnas) Prioritas 2020.
Kendati demikian, hingga kini, pemerintah belum menyerahkan naskah akademik serta draf RUU yang menjadi usul inisiatif pemerintah itu ke Parlemen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.