Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons ASN Kementerian ketika Diminta Pindah ke Ibu Kota Baru

Kompas.com - 31/01/2020, 06:06 WIB
Firda Zaimmatul Mufarikha,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo pertama kali mengumumkan Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai lokasi ibu kota baru pada Senin, 26 Agustus 2018 di Istana Presiden, Jakarta Pusat.

Sebagai langkah untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Negeri Sipil (ASN) ditingkat pusat untuk pindah ke Penajam Paser Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang akan dijadikan sebagai ibu kota baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan seluruh ASN tingkat pusat akan dipindahkan ke ibu kota baru pada 202, seusai pembangunan selesai.

Baca juga: Jokowi Akan Paksa PNS Pusat untuk Pindah ke Ibu Kota Baru

Badan Kepegawaian Negara memprediksi ada sekitar 600.000 ASN di Kementerian/Lembaga yang akan dipindahtugaskan ke Ibu Kota baru.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra oleh sejumlah PNS dan ASN di tingkat pusat.

Lastri, seorang pegawai di salah satu kementerian, mengaku akan sulit beradaptasi jika dirinya ikut pindah ke ibu kota baru, Kalimantan Timur.

"Kalo pindah itu kan perlu rumah, anak yang sekolah perlu tempat, perlu pindah sekolahnya ke sana, tanah kaltim itu kan batu bara, kita nggak tahu rentannya gimana, kebakaran sering ada di sana," ujar Lastri saat ditemui di salah satu kementerian di Jl. Medan Merdeka Timur, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Seluruh ASN Diminta Siap Pindah ke Ibu Kota Baru

Selain itu, Lastri juga menyayangkan kebijakan pemindahan ibu kota ke Kaltim. Menurut dia, Jakarta adalah kota yang penuh dengan sejarah sebagai ibu kota Indonesia.

Lastri mengungkapkan, beberapa rekan kerjanya sesama ASN kementerian banyak yang menolak.

Tidak sedikit pula yang berusaha untuk pindah tugas ke daerah lain daripada harus ke Kaltim.

"Banyak yang menolak. Kita banyak yang rencana mau pindah. Ini keinginan, terwujudnya tidak tahu saya, keinginan untuk pindah, gitu," kata Lastri.

Baca juga: Mulai 2024, ASN Tingkat Pusat Pindah ke Ibu Kota Baru

Kendati demikian, Lastri akan tetap akan mengikuti semua instruksi pemerintah, karena kewenangan pemindahan ibu kota ada di tangan presiden.

"Itu wewenang pimpinan ya, presiden. Kalau presiden bilang A, Kementerian bilang A, ya kami mau enggak mau harus ikut," tutur Lastri.

Berbeda dengan Lastri, Irwan, seorang pegawai Kementerian Perikanan dan Kelautan mendukung kebijakan pemerintah untuk memindahkan ibu kota ke Kaltim.

Baca juga: Catatan 100 Hari Jokowi-Maruf: Kebut Bangun Ibu Kota Baru

Pegawai yang berdomisili di Depok ini mengaku senang dan sangat mendukung kebijakan pemerintah. Karena menurut Irwan, hal itu bertujuan untuk kebaikan seluruh rakyat Indonesia.

"Bagus saya bilang, saya senang dan sangat support sekali. Karena itu penting bagi kita. Ya saya sangat senang lah setuju dengan yang dilakukan oleh pemerintah kan tujuan buat kebaikan semua," ujar Irwan saat ditemui di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Irwan merasa tidak ada masalah dengan pendidikan anaknya dan kemampuan beradaptasi di lingkungan Kaltim yang terbilang baru baginya.

"Enggak ada masalah (pendidikan anak) semua baik kok. Saya support banget yang dilakukan oleh bapak presiden. Saya dari timur, jauh ke sini, kalau ke mana pun saya mau, yang penting di Indonesia itu," ucap Irwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com