Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hal yang Perlu Diperhatikan Pemerintah saat Evakuasi WNI di Wuhan

Kompas.com - 30/01/2020, 21:31 WIB
Allizha Puti Monarqi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah ketika mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) di Wuhan.

"Saya ingin menyampaikan secara teknis kalau memang evakuasi ini akan dilakukan oleh pemerintah indonesia," ujar Anung dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Pasca-Evakuasi dari Wuhan, WNI Akan Jalani Proses Karantina

Anung menjelaskan, pertama, pemerintah harus mengetahui detail status dari WNI yang ada di Wuhan. Detail tersebut mulai dari nama, alamat, serta visa kedatangan.

Hal tersebut perlu diketahui karena Wuhan dalam kondisi locked down, yaitu ditutupnya semua jalur bagi yang akan masuk maupun keluar Wuhan sehingga sulit melakukan kegiatan.

Kedua, status kesehatan para WNI. Korban meninggal di Wuhan sebagian terinfeksi dengan kondisi sudah mengidap penyakit lain.

Baca juga: Jokowi Sebut Tim Kesehatan TNI Paling Siap Bantu Evakuasi WNI di Wuhan

 

Data ini penting dilengkapi untuk mengetahui seberapa besar risiko terinfeksi virus corona.

Terakhir, status Kota Wuhan sendiri yang masih ditetapkan locked down oleh Pemerintah China, membuat evakuasi WNI dari Wuhan terkendala.

"Ingat sekarang saat ini kota itu dalam karantina, semua pergerakan orang akan diawasi," tutur Anung.

Baca juga: Dua Skenario Pemerintah untuk Evakuasi WNI di Wuhan

 

Di samping itu, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Luar Negeri dan pihak terkait telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengevakuasi WNI yang ada di Wuhan.

Skenario pertama mengeluarkan para WNI dari Hubei.

"Skenario pertama mengeluarkan mereka dari Hubei, kemudian menjemputnya di tempat yang ada, keluar dari Hubei," kata Anung.

Skenario kedua, yaitu mengevakuasi WNI keluar dari China dan membawanya kembali ke Indonesia jika memungkinkan.

Saat ini, ada 243 WNI berada di Provinsi Hubei yang tersebar di tujuh lokasi, termasuk di Kota Wuhan.

KBRI terus memantau guna memastikan kondisi WNI di Wuhan dalam keadaan baik, serta kebutuhan hidup sehari-hari masih terpenuhi.

Selain itu, KBRI juga telah membentuk posko di Kota Changsa, kota yang terdekat dengan Hubei, untuk mempermudah pemantauan dan memberikan bantuan.

Baca juga: Presiden Instruksikan Segera Evakuasi WNI di Provinsi Hubei

Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan jajarannya untuk segera mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Provinsi Hubei, China.

Keputusan ini diambil oleh Presiden setelah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama, dan Kepala BNPB Doni Monardo di ruang tunggu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/1/2020) sore.

“Tadi Bapak Presiden sudah memerintahkan agar evakuasi WNI Provinsi Hubei dilakukan segera,” ucap Retno usai pertemuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com