KOMPAS.com – Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos) nomor 18 Tahun 2018 menurut Anggota Komisi VIII DPR M Ali Taher malah menguntungkan penyandang disabilitas.
Itu karena peraturan tersebut bertujuan memberi wewenang lebih kepada Direktorat Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) guna lebih mengoptimalkan layanan kepada penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas harusnya bersyukur dengan adanya Permensos Nomor 18 Tahun 2018,” kata M Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2020).
Menurut dia, ada empat hal penting terkait Permensos Nomor 18 Tahun 2018 berkenaan dengan koordinasi pemerintah pusat dan daerah, yakni:
1 Pembagian wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) dan pusat
Pemda sebagai penguasa wilayah memiliki wewenang dan harus memiliki political will untuk melindungi dan melaksanakan pembangunan kesejahteraan sosial.
Semua itu diutamakan untuk kelompok yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial seperti anak telantar, lansia, tuna wisma, pengemis, dan penyandang disabilitas.
Pemda pun berwenang melakukan pelayanan kesejahteraan sosial atau rehabilitasi sosial dasar bersistem panti di tingkat provinsi dengan sistem panti tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu, pemerintah pusat berwenang untuk melaksanakan layanan rehabilitasi sosial lanjut dengan sistem balai dan berbasis jaringan stakeholder.
Baca juga: Terkait Polemik Wyata Guna, Ini Penjelasan Kemensos dan Pemprov Jabar
Meski sistemnya balai, layanan sosial tetap seperti di panti, seperti tempat tinggal atau asrama, logistik, dan pelatihan vokasi. Bedanya, semua layanan itu lebih ditingkatkan lagi.
Khususnya untuk rawat inap dan jalan, fasilitas akan dilengkapi sarana olahraga, ruang latihan ketrampilan, lab, dan konseling.
Layanan rehabilitas pun semakin ditingkatkan, terutama rehabilitasi psikososial untuk penerima manfaat dan keluarganya.
Keluarga disiapkan untuk dapat menerima kembali penerima manfaat ke lingkungan tempat tinggalnya.
2 Dorong Pemda terapkan UU Nomor 23 Tahun 2014
Melalui Permensos, Pemda akan didorong untuk menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan turunannya. Pemda pun harus lebih meningkatkan peran panti-panti yang dimilikinya.