JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan haji tahun 2020 akan ditingkatkan meski biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tetap.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, pihaknya dan Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyepakatinya.
"Peningkatan jumlah makan, tahun lalu hanya 40 kali, maka untuk tahun 2020 sebanyak 50 kali tanpa tambahan biaya," kata Yandri usai rapat Komisi VIII dengan Kementerian Agama terkait penetapan BPIH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Tidak hanya itu, dari sisi katering juga akan mengalami perbaikan untuk konsumsi para jamaah dengan diberikan cita rasa nusantara.
Baca juga: Diputuskan DPR, Biaya Haji 2020 Tidak Naik
Kemudian, kata dia, layanan yang akan didapatkan para jamaah haji yang berangkat tahun ini adalah layanan akomodasi di Mekkah dan Madinah dengan sistem zonasi berdasarkan asal embarkasi.
"Ada juga pembaruan. Kalau selama ini Jawa Barat ditarik ke Cengkareng, untuk pertama kalinya atas kebijakan dan kesepakatan Menteri dan Komisi VIII akan kami berangkatkan dari Bandara Kertajati yang ada di Majalengka," ujar dia.
Selanjutnya, dari sisi pelayanan penerbangan yang biasanya ada dua perusahaan maskapai, kini ditambah menjadi empat.
Baca juga: 4 Maskapai Ini Akan Layani Penerbangan Haji 2020, Apa Saja?
Perusahaan tersebut adalah Garuda, Saudia, Flynas, dan Citilink.
Sebelumnya, BPIH tahun 1441 H atau tahun 2020 diputuskan tidak naik dan tetap sama seperti tahun 2019, yakni Rp 35.235.602.
Hal tersebut telah ditetapkan oleh DPR dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII BPIH dengan pemerintah, yang dalam hal ini adalah Panja BPIH Kementerian Agama (Kemenag) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Kemenag Beri Prioritas pada Lansia untuk Berangkat Haji di 2020
Keputusan tidak naiknya BPIH 2020 ini disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi VIII.
Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang mengatakan, Panja Komisi VIII BPIH dan Panja BPIH Kemenag RI menyepakati asumsi nilai mata uang Dollar AS (USD) dan Saudi Arabia (SAR) digunakan sebagai dasar penghitungan BPIH Tahun 2020.
Adapun 1 USD ekuivalen dengan Rp 13.750 dan 1 SAR ekuivalen dengan Rp 3.666,67.
"Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH tahun 1441 H/2020 M dan Panja BPIH Kemenag RI, menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah adalah rata-rata Rp 35.235.602," ujar Marwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.