JAKARTA, KOMPAS.com - Orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna mengaku, mendapat perintah dari Wawan untuk mengawal pemenangan proyek alat kesehatan untuk rumah sakit rujukan di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2012.
Hal itu diakui oleh Dadang saat bersaksi untuk Wawan.
"Iya, (dapat perintah) sebelum lelang, Pak," kata Dadang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Kasus Pangeran Banten Tubagus Wawan, Kuasa Oligarki untuk Korupsi
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
Dadang mengonfirmasi, terdapat 10 paket alkes pada APBD Tahun 2012 dan empat paket pada APBD Perubahan Tahun 2012.
Beberapa pengadaan yang dikonfirmasi Dadang antara lain Pengadaan Alat Kedokteran untuk instalasi bedah sentral, UGD, radiologi, poli klinik spesialis dasar, ruang rawat inap, ruang ICU, gas medis, laboratorium dan instalasi kamar jenazah.
"Ya banyak, Pak, pokoknya. Saya enggak tahu detailnya," kata dia.
Baca juga: Sidang Kasus Wawan, Saksi Akui Ada Kelompok yang Halangi Perusahaan Lain Ikut Lelang
Menurut Dadang, ia menerima perintah itu dari Wawan via telepon di Jakarta.
Selanjutnya, ia turun ke lapangan dan melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak di internal Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk pengaturan lelang demi memenangkan perusahaan Wawan.
Beberapa orang yang dikenal, lanjut Dadang, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja dan mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra
"Pak Djadja dia kepala dinas. saya kenal juga sama dokter Ajat, sama kenal ketua panitianya," kata dia.
Baca juga: Eks Kadinkes Tangsel Terima Rp 400 Juta dari Wawan untuk THR
Selain itu, lanjut Dadang, ia juga berkoordinasi dengan pemilik PT Java Medica Yuni Astuti yang juga berafiliasi dengan Wawan.
Wawan diketahui didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.
Baca juga: Saksi Sebut Wawan Pernah Berikan Fee ke Pembuat Perusahaan Fiktif
Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.