Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Omnibus Law Draf Gelap, Ini Sebabnya...

Kompas.com - 30/01/2020, 18:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam meminta pemerintah membuka draf RUU Omnibus Law agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam memberikan masukan.

Choirul mengingatkan bahwa RUU itu akan berdampak luas kepada berbagai elemen masyarakat sehingga prosesnya harus transparan sejak awal.

"Kan kami juga maunya semua orang bisa membuka (draf resmi). Kalau tidak nanti drafnya (berpotensi) jadi draf gelap namanya," ujar Choirul di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Hingga saat ini, Komnas HAM belum bisa mengakses draf resmi RUU Omnibus Law, baik Perpajakan maupun Cipta Lapangan Kerja.

Baca juga: Wamenkeu Pastikan Omnibus Law Tak Bikin Pelaku Usaha Puyeng

Padahal, pihaknya berkonsentrasi untuk meneliti substansi atas poin-poin yang ada dalam draf itu.

Untuk sementara ini, lanjut Choirul, Komnas HAM baru bisa mengakses draf omnibus law yang tersebar di media sosial.

"Akan tetapi kan disebut (oleh pemerintah) bahwa draf yang beredar di medsos itu bukan yang resmi, " tutur dia.

Dia menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini tak kunjung membuka akses atas draf RUU Omnibus Law itu.

"Pertanyaaanya sederhana, pengelolaan omnibus ini mengatur siapa? Mengatur kita semua. Masak kita yang mau diatur tidak dikasih tahu pengaturannya seperti apa, tetapi tiba-tiba sudah mau jadi, " tegas Choirul.

Baca juga: Omnibus Law, Perlukah UMKM Deg-degan?

Selain tertutup, pemerintah juga terkesan terburu-buru dalam menyelesaikan draf Omnibus Law ini.

"Apa yang mau dikejar? Kalau ini memang demi kepentingan bangsa dan negara, dibuka saja. Toh masyarakat kita juga dewasa, tahu mana yang penting dan mana yang tidak," tambah Choirul.

Diberitakan, wacana Omnibus Law atau peneyederhanaan regulasi yang terdiri atas Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja muncul ketika Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 di Sidang Paripurna MPR RI di Jakarta, Minggu (20/10/2020).

"Kita tidak boleh terjebak pada regulasi yang kaku, yang formalitas, yang ruwet, yang rumit, yang basa-basi, yang justru menyibukkan, yang meruwetkan masyarakat, dan pelaku usaha. Ini harus kita hentikan,” ucap Jokowi saat itu.

Setelah dibahas di sejumlah kementerian, Presiden Jokowi memastikan, telah meneken Surat Presiden (Surpres) RUU Omnibus Law Perpajakan.

Baca juga: Ombudsman Mengaku Ditolak Kemenko Perekonomian Saat Minta Informasi soal Omnibus Law

Dalam waktu dekat akan segera dikirim ke DPR untuk segera dibahas.

Surpres merupakan surat pernyataan dari pemerintah yang diwakili Presiden dan ditujukan kepada DPR sebagai tanda dimulainya pembahasan suatu RUU agar nantinya disahkan menjadi undang-undang.

"Yang satu (Omnibus Law Perajakan) sudah saya tandatangani," kata Presiden Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (29/1/2020).

"Yang satu belum (Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja)," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com