JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam meminta pemerintah membuka draf RUU Omnibus Law agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam memberikan masukan.
Choirul mengingatkan bahwa RUU itu akan berdampak luas kepada berbagai elemen masyarakat sehingga prosesnya harus transparan sejak awal.
"Kan kami juga maunya semua orang bisa membuka (draf resmi). Kalau tidak nanti drafnya (berpotensi) jadi draf gelap namanya," ujar Choirul di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Hingga saat ini, Komnas HAM belum bisa mengakses draf resmi RUU Omnibus Law, baik Perpajakan maupun Cipta Lapangan Kerja.
Baca juga: Wamenkeu Pastikan Omnibus Law Tak Bikin Pelaku Usaha Puyeng
Padahal, pihaknya berkonsentrasi untuk meneliti substansi atas poin-poin yang ada dalam draf itu.
Untuk sementara ini, lanjut Choirul, Komnas HAM baru bisa mengakses draf omnibus law yang tersebar di media sosial.
"Akan tetapi kan disebut (oleh pemerintah) bahwa draf yang beredar di medsos itu bukan yang resmi, " tutur dia.
Dia menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini tak kunjung membuka akses atas draf RUU Omnibus Law itu.
"Pertanyaaanya sederhana, pengelolaan omnibus ini mengatur siapa? Mengatur kita semua. Masak kita yang mau diatur tidak dikasih tahu pengaturannya seperti apa, tetapi tiba-tiba sudah mau jadi, " tegas Choirul.
Baca juga: Omnibus Law, Perlukah UMKM Deg-degan?
Selain tertutup, pemerintah juga terkesan terburu-buru dalam menyelesaikan draf Omnibus Law ini.
"Apa yang mau dikejar? Kalau ini memang demi kepentingan bangsa dan negara, dibuka saja. Toh masyarakat kita juga dewasa, tahu mana yang penting dan mana yang tidak," tambah Choirul.
Diberitakan, wacana Omnibus Law atau peneyederhanaan regulasi yang terdiri atas Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja muncul ketika Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 di Sidang Paripurna MPR RI di Jakarta, Minggu (20/10/2020).
"Kita tidak boleh terjebak pada regulasi yang kaku, yang formalitas, yang ruwet, yang rumit, yang basa-basi, yang justru menyibukkan, yang meruwetkan masyarakat, dan pelaku usaha. Ini harus kita hentikan,” ucap Jokowi saat itu.
Setelah dibahas di sejumlah kementerian, Presiden Jokowi memastikan, telah meneken Surat Presiden (Surpres) RUU Omnibus Law Perpajakan.
Baca juga: Ombudsman Mengaku Ditolak Kemenko Perekonomian Saat Minta Informasi soal Omnibus Law
Dalam waktu dekat akan segera dikirim ke DPR untuk segera dibahas.
Surpres merupakan surat pernyataan dari pemerintah yang diwakili Presiden dan ditujukan kepada DPR sebagai tanda dimulainya pembahasan suatu RUU agar nantinya disahkan menjadi undang-undang.
"Yang satu (Omnibus Law Perajakan) sudah saya tandatangani," kata Presiden Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (29/1/2020).
"Yang satu belum (Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja)," lanjut dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.