Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Aspri Imam Nahrawi, Jaksa KPK Singgung Nama Taufik Hidayat

Kompas.com - 30/01/2020, 17:10 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung nama eks atlet bulutangkis sekaligus mantan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Taufik Hidayat dalam surat dakwaan Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Jaksa KPK mendakwa Ulum bersama-sama dengan Imam menerima suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Baca juga: Periksa Taufik Hidayat, Ini Penjelasan KPK

Nama Taufik disinggung dalam materi penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar oleh Ulum dan Imam dari pejabat pembuat komitmen (PPK) program Satlak Prima tahun anggaran 2016-2017, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.

"Pada bulan Agustus 2016, Edward Taufan Pandjaitan yang memiliki kewenangan di antaranya yaitu mengelola keuangan Satlak Prima serta bertanggung jawab langsung kepada Tommy Suhartanto selaku Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima," kata jaksa KPK Titto Jaelani saat membacakan dakwaan Ulum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Diperiksa KPK, Taufik Hidayat Mengaku Ditanya soal Menpora

Pada sekitar bulan Januari 2018, Tommy menyampaikan ke Ucok soal adanya permintaan uang dari Imam Nahrawi.

Tommy meminta Ucok menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Imam melalui Ulum.

"Selanjutnya masih pada bulan Agustus 2018, Tommy Suhartanto meminta Reiki Mamesah yang menjabat selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora RI untuk mengambil uang sejumlah Rp 1 miliar yang berasal dari anggaran Program Satlak Prima kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok," kata jaksa.

Baca juga: Gratifikasi Rp 8,64 Miliar Imam Nahrawi Dipakai untuk Beli Tiket F1, Baju, hingga Bangun Rumah Pribadi

Selanjutnya, Reiki menyerahkan uang itu ke Taufik Hidayat di rumahnya yang terletak di kawasan Kebayoran Baru.

"Kemudian uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui Terdakwa (Ulum) di rumah Taufik Hidayat," kata jaksa.

Secara keseluruhan, Ulum bersama Imam disebut menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan nilai total mencapai Rp 8,64 miliar.

Selain Rp 1 miliar tersebut, Ulum dan Imam disebut menerima Rp 300 juta dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy; Rp 4,94 miliar dari mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas Kemenpora Lina Nurhasanah.

Baca juga: Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,64 Miliar

Selanjutnya, Rp 2 miliar dari Lina Nurhasanah; dan Rp 400 juta dari mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai tahun 2018, Supriyono.

Ulum dan Imam juga disebut menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Baca juga: Aspri Imam Nahrawi Didakwa Menerima Suap Rp 11,5 Miliar

Yakni, penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Serta penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Taufik sendiri sebelumnya sudah pernah dimintai keterangannya oleh KPK dalam pengembangan perkara yang pada akhirnya menjerat Ulum dan Imam tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com