JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan pengembalian para penyidik dan jaksa yang dinilai berintegritas ke lembaga asalnya.
"ICW meminta pimpinan KPK menjalankan aturan secara benar terkait kepegawaian dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (30/1/2020).
Hal itu disampaikan Kurnia menyusul pengembalian penyidik dan jaksa yang disebut-sebut tengah menangani kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
Baca juga: Yasonna Copot Ronny Sompie, ICW: Lebih Baik Yasonna Juga Dicopot
Menurut Kurnia, pimpinan KPK harus mendukung kerja penyidik dalam kasus suap tersebut dengan tidak mengembalikan penyidiknya ke Polri.
"Pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (30/1/2020).
Kompol Rosa disebut-sebut merupakan salah seoramh penyidik yang menangani kasus suap yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku tersebut.
ICW pun meminta Dewan Pengawas KPK melakukan tugasnya jika terdapat upaya-upaya menyingkirkan pegawai-pegawai KPK secara tidak patut atau di luar prosedur yang seharusnya.
Baca juga: ICW: Nazaruddin di Kolombia Saja Bisa Ditangkap KPK, Kenapa Harun Masiku Tidak?
Di samping itu, ICW juga mengapresiasi keputusan Polri yang menunda penarikan Kompol Rosa dari KPK ke Polri.
"Sikap ini bentuk dukungan terhadap kerja KPK dan sikap menghargai independensi KPK atau non- intervensi dalam penanganan perkara dan saling menghargai kelembagaan penegakan hukum," ujar Kurnia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono sebelumnya menyebutkan, Kompol Rosa masih ditugaskan di KPK hingga masa tugasnya habis.
"Jadi Pak Rosa kita tidak tarik. Dia tetap di KPK karena masih sampai September," kata Argo, Rabu kemarin.
Baca juga: KPK Bantah Jaksa dan Penyidik yang Ditarik Sedang Tangani Kasus Wahyu Setiawan
Diberitakan sebelumnya, Polri mengonfirmasi dua penyidiknya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke institusi kepolisian.
"Yang dua (penyidik) itu sudah positif dikembalikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Sementara itu, pengembalian penyidik Polri lainnya bernama Kompol Rosa masih dalam pengkajian.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menarik dua Jaksa dari KPK. Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Yadyn dan Sugeng.
Namun, KPK membantah pernyataan ICW.
Menurut KPK, pengembalian penyidik dan jaksa yang ke institusi asal tidak terkait dengan perkara yang mereka sedang tangani.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, penyidik dan jaksa itu dikembalikan atas kebutuhan lembaga asal mereka yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.