Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Permohonan Pengujian UU KPK Hasil Revisi Ditolak MK, Ini Rinciannya

Kompas.com - 30/01/2020, 11:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

"Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat dari keputusan revisi yang diambil tiba-tiba serta pembahasan yang dilakukan tertutup dalam waktu yang sangat terbatas," kata kuasa pemohon, Zico Leonard, dalam gugatan permohonan.

Selain itu, pemohon juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.

Sementara dalam gugatan materil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

2. Tak berkorelasi

Pada sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (29/1/2020), MK memutuskan untuk menolak gugatan uji materi UU KPK yang dimohonkan dua orang advokat bernama Martinus Butarbutar dan Risof Mario.

Gugatan tersebut mempersoalkan Pasal 37C ayat (2). Dalam pasal itu disebutkan bahwa "ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden".

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa mereka tidak dapat memahami kerugian konstitusional yang dialami pemohon atas Pasal 37C ayat (2).

Para pemohon menyebutkan bahwa keberadaan UU KPK dalam praktik penyelenggaraan negara mengancam seluruh rakyat Indonesia. Padahal, pasal yang dipersoalkan pemohon memuat tentang pengaturan organ pengawas KPK melalui Peraturan Presiden.

Mahkamah menyebut, kerugian konstitusional para pemohon tidak secara spesifik dan aktual dimuat dalam Pasal 37C ayat (2) itu.

"Para pemohon hanya menguraikan kerugian secara umum atas keberlakuan UU KPK, namun tidak secara jelas dan detail kerugian sesungguhnya yang diderita oleh para pemohon," ujar hakim.

"Sehingga tidak nampak adanya hubungan sebab akibat dari keberlakuan Pasal 37C ayat (2) UU KPK dengan kerugian yang diderita oleh para pemohon," lanjutnya.

Tidak hanya itu, profesi pemohon sebagai advokat dinilai Mahkamah tidak cukup kuat kedudukannya.

Sehingga, Mahkamah menilai pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional.

"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukun untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar di MK, Rabu (18/12/2019), penggugat menyampaikan isi permohonan uji materi mereka, yang banyak menyoal tentang keberadaan Dewan Pengawas KPK.

"Di dalam undang-undang itu tidak ada yang namanya Dewan Pengawas KPK, Dewan Pengawas itu ya KPK itu sendiri ternyata," kata Martinus Butarbutar yang dalam permohonan ini juga bertindak sebagai kuasa hukum.

Argumen Martinus itu didasari pada Pasal 21 ayat 1 huruf a UU KPK. Di situ disebutkan bahwa, KPK terdiri atas Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang, pimpinan KPK yang terdiri dari lima orang anggota KPK, dan pegawai KPK.

Baca juga: MK: UU Pemilu dan UU KPK Baru Paling Banyak Digugat Selama 2019

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com