Sejauh ini, tim tersebut sudah memeriksa lima penyidik Polres Jakarta Barat yang memeriksa Lutfi Alfiandi.
Lutfi juga sudah dimintai keterangan oleh tim pada Selasa (28/1/2020).
"Jadi kasus Lutfi itu, Lutfi sendiri sudah diperiksa kemarin," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara guna mengetahui unsur pidana terkait dugaan tersebut.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Terkait Dugaan Penyiksaan Lutfi Alfiandi, Ini Kata Kuasa Hukum
Polri pun mengklaim bahwa pihaknya mengantongi cukup bukti terkait kasus yang menjerat Lutfi Alfiandi.
Maka dari itu, Polri berdalih tak perlu menggunakan kekerasan.
"Kalau sudah ada petunjuk itu, kenapa kemudian polisi harus melakukan tindakan kekerasan? Tidak perlu," tutur Asep.
Asep menuturkan bahwa Lutfi yang mengenakan seragam sekolah ke lokasi demo menunjukkan mens rea atau niat melakukan tindak pidana. Sebab, Lutfi tidak berstatus pelajar lagi.
Baca juga: Klaim Kantongi Bukti Lutfi Berbuat Onar, Polri: Untuk Apa Menyiksa?
Selain itu, polisi juga mengklaim telah mengantongi rekaman kamera CCTV saat Lutfi melakukan tindak pidana.
"Yang kedua, bukti digital itu tidak bisa dipungkiri, ada rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas dia di TKP melakukan aksi kekerasan. Jadi penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal," ucap Asep.