Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran MK Dinilai Memberatkan, Pemohon Cabut Gugatan Uji Materi Terkait Kasus First Travel

Kompas.com - 29/01/2020, 22:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan pengujian Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (29/1/2020).

Uji materi kedua undang-undang itu dimohonkan oleh Pengacara Pitra Romadoni yang dalam hal ini menyoal perampasan aset First Travel oleh negara.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk menarik gugatannya.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Hakim Ketua Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: KUHP dan KUHAP Digugat ke MK karena Putusan Hakim soal Aset First Travel

Dikonfirmasi oleh Kompas.com, pemohon perkara, Pitra Romadoni, menyebut bahwa sebenarnya permohonan ditarik atas permintaan kliennya yang dalam hal ini adalah korban penipuan First Travel.

Permohonan ditarik karena hakim MK pada persidangan pendahuluan menyarankan supaya pemohon membuat daftar seluruh korban penipuan First Travel yang jumlahnya mencapai 63.000 orang.

Menurut pemohon, hal ini sulit dipenuhi, bahkan di luar logika mereka.

"Jadi kami menganggap masukan-masukan dari hakim tersebut terlalu sangat memberatkan klien kami. Daripada menghasilkan suatu putusan yang tidak berpihak kepada klien, lebih bagus putusan tersebut kami cabut," ujar Pitra.

Baca juga: Pemohon Uji Materi Kasus First Travel Minta MK Tambahkan Sejumlah Frasa di KUHP dan KUHAP

Meski begitu, Pitra bersama kliennya mengaku akan kembali mengajukan gugatan uji materi menyoal perampasan aset First Travel oleh negara.

Tidak menutup kemungkinan, Pitra juga akan mengajukan gugatan terkait hal ini ke pengadilan negeri Jakarta Pusat.

"Ini sedang dalam penggodogan bersama tim advokat dan klien," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengacara Pitra Romadoni mengajukan judicial review (JR) terhadap dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua pasal tersebut dianggap menjadi dasar bagi hakim yang memutuskan bahwa aset First Travel disita dan selanjutnya diserahkan kepada negara.

"Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara (Pidana). Pasal tersebut adalah dasar hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan perkara First Travel," kata Pitra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Hakim MK Pertanyakan Permintaan Penggugat yang Ingin Aset First Travel Dikembalikan ke Korban

Menurut Pitra, kedua pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 28 D, 28 I dan 28 H, yang menjamin hak perlindungan dan kepastian hukum warga negara.

Pasal 28 D ayat (1) dan (2) mengatakan, setiap orang berhak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yamg sama di hadapan hukum.

Sedangkan pada Pasal 28 H ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Oleh karenanya, Pitra menyebut, seharusnya aset First Travel bukan jatuh kepada negara, melainkan pada korban penipuan jasa penyedia umroh itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com