Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatannya Ditolak MK, Perludem dan KPI Gantungkan Harapan ke DPR

Kompas.com - 29/01/2020, 22:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengaku bakal memperjuangkan perubahan mengenai syarat pemilih dalam Pemilu ke DPR.

Perludem dan KPI akan meyakinkan DPR supaya frasa "sudah pernah kawin" dalam syarat pemilih di Pemilu dapat dihapus.

"Paling tidak masih ada peluang di pembahasan Undang-undang Pemilu tahun 2020 ini yang masuk di Prolegnas. Kami akan berusaha sekuat kami untuk meyakinkan agar DPR tidak menggunakan frasa sudah atau pernah kawin ini di dalam pemilu," kata Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartikasari usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: MK Tolak Batalkan Syarat Sudah Pernah Kawin untuk Pemilih Pilkada

Baik KPI maupun Perludem menilai, syarat tersebut bisa berdampak serius pada perkawinan usia anak dan kaitannya dengan politik.

Dikhawatirkan, tidak dihapusnya frasa "sudah pernah kawin" sebagai syarat pemilih ini akan menjadi pintu masuk terjadinya politisasi terhadap anak.

"Seolah-olah kemudian ada upaya untuk mendorong pernikahan usia anak dengan tujuan untuk mendapatkan suara di dalam proses pemilu," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Baca juga: Perludem Kecewa MK Menolak Hapus Syarat Kawin untuk Pemilih Pilkada

Meski berkomitmen untuk memperjuangkan penghapusan frasa ini ke DPR, Perludem dan KPI khawatir putusan MK justru akan menjadi batu sandungan yang menggagalkan upaya perbaikan undang-undang.

Oleh karenanya, Perludem dan KPI mendorong pihak-pihak terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk ikut memperjuangkan hal ini.

Partai politik juga diminta berkomitmen untuk tidak memanfaatkan aturan ini sebagai celah pemanfaatan anak-anak dalam politik.

"Kami memang berharap ada komitmen yang lebih utuh, lebih solid dari partai politik kita di parlemen karena kalau usianya hanya 17 tahun dampaknya bukan hanya kepada perlindungan terhadap anak, tetapi juga kualitas teknis dan manajemen pemilu juga akan bisa lebih mudah dan baik," ujar Titi.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak membatalkan syarat "sudah pernah kawin" sebagai salah satu kondisi seseorang dapat dinyatakan sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Keputusan ini disampaikan Mahkamah melalui putusan atas uji materi terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, khususnya Pasal 1 ayat 6.

Pasal tersebut berbunyi, "pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Mahkamah berpandangan, gugatan yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Koalisi Perempuan Indonesia itu tidak beralasan menurut hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com