"Jadi mereka sudah dihadapkan pada beban untuk hidup mendadak menjadi orang dewasa, mengerjakan pekerjaan dan beban orang dewasa, mereka masih ditambah dengan beban politik untuk ikut memutuskan proses politik," ujar Dian.
Tidak hanya itu, Titi khawatir, tidak dihapusnya syarat "sudah pernah kawin" ini ke depan menjadi pintu masuk terjadinya politisasi terhadap anak.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Seluruh Parpol Harus Lulus Verifikasi Pemilu 2024
Dikhawatirkan pula, putusan MK ini akan menjadi batu sandung yang menghalangi proses revisi Undang-Undang Pemilu di DPR.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak membatalkan syarat "sudah pernah kawin" sebagai salah satu kondisi seseorang dapat dinyatakan sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Keputusan ini disampaikan Mahkamah melalui putusan atas uji materi terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, khususnya Pasal 1 Ayat 6.
Pasal tersebut berbunyi, "pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan".
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Mahkamah berpandangan, gugatan yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Koalisi Perempuan Indonesia itu tidak beralasan menurut hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.