JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn mengatakan, dirinya akan efektif bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 3 Februari 2019.
Sebab, Kejagung memang menarik dirinya dari KPK.
"Tanggal 28 Januari minta untuk langsung ke Kejagung. Suratnya tanggal 28 (Januari), terus tanggal 3 Februari sudah harus di sana (bertugas kembali di Kejagung)," ujar Yadyn saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/1/2020).
"Jadi, per Senin sudah harus melapor di sana. Kejagung yang minta," kata Yadyn.
Baca juga: Wadah Pegawai KPK Minta Kejagung Tunda Penarikan Dua Jaksa dari KPK
Menurut Yadyn, KPK menghadapkan dirinya kembali ke Kejagung demi memenuhi kebutuhan organisasi Kejagung tersebut.
"Kalau dari Kejagung istilahnya kan ditarik, kalau dari sini (KPK) istilahnya dihadapkan kembali," ujar dia.
Sebenarnya, Yadyn berharap masih bisa bertugas di KPK. Sebab, ia berkeinginan menuntaskan perkara-perkara yang ia tangani di KPK bersama koleganya.
Baca juga: KPK Bantah Jaksa dan Penyidik yang Ditarik Sedang Tangani Kasus Wahyu Setiawan
Beberapa perkara yang ditangani Yadyn, seperti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan proyek Meikarta.
"Jadi dasar saya meminta agar saya menyelesaikan perkara saya terlebih dahulu, karena aturan di internal KPK itu mereka yang ditarik diperbolehkan untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab terlebih dahulu," kata Yadyn.
"Padahal kan saya ingin selesai Pak Asri dengan adik Riki (dua jaksa yang tangani kasus Nurdin Basirun), penginnya menyelesaikan perkara saya dulu khususnya dalam tahap penuntutan," tuturnya.
Baca juga: KPK Sudah Punya Pengganti Jaksa Pemeriksa Firli yang Ditarik Kejagung
Meski demikian, ia menghormati keputusan Kejagung untuk memintanya segera kembali bertugas di sana.
"Dengan penarikan ini saya mengapresiasi Jaksa Agung dan pimpinan (KPK) sekarang dan sebelumnya. Tanpa mereka saya enggak dapat petuah bijak mendapatkan pelajaran. Pelajaran yang berharga, bagaimanapun guru terbaik itu pengalaman," ujar dia.
Ia pun berharap suatu saat nanti bisa kembali bergabung di KPK. Harapan itu ia sampaikan saat mengikuti prosedur exit interview di KPK.
"Saya bilang akan balik lagi ke KPK suatu saat. Kan sebelum pulang kami ada exit interview," ucap Yadyn.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menarik dua jaksa dari KPK. Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Yadyn dan Sugeng.
"Ya saya mendapat informasi Biro Kepegawai bahwa betul ada dua Jaksa karena untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan dan kepentingan insitusi membutuhkan dua orang Jaksa itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Hari mengatakan, dua jaksa tersebut sengaja ditarik oleh instansi karena diperlukan untuk pengembangan karier.
Dia juga menyampaikan, penarikan jaksa tidak harus karena masa jabatannya yang habis di KPK.
"Bisa juga belum habis masa waktunya wah ini potensi ini organisasi memerlukan dia. Nah ditarik untuk ditempatkan di posisi yang lebih kompeten terhadap kapasitas dia," ucap dia.
Hari menegaskan, pihaknya juga telah menyiapkan pengganti kedua jaksa tersebut. Pengganti yang disiapkan selanjutnya juga harus memenuhi syarat yang ditentukan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.